LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Artikel Pentingkah Pembatasan Perkara?

Pentingkah Pembatasan Perkara?

"Sistem yang longgar menimbulkan mentalitas apabila seseorang kalah di Pengadilan Negeri, ia akan mengajukan banding, kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK)"

Beberapa waktu terakhir isu pembatasan perkara kasasi kembali menjadi perbincangan hangat. Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bersama-sama mengamini pentingnya pembatasan perkara kasasi, meski belum terlalu jelas model pembatasan perkara seperti apa yang dinilai tepat. Sedangkan pendapat yang kontra terhadap pembatasan perkara kasasi berargumentasi bahwa pembatasan perkara berpotensi menghalangi akses pada keadilan dan hak untuk banding (right to appeal).

Lalu, apakah arti penting pembatasan perkara sesungguhnya bagi pelaksanaan fungsi MA sebagai pengadilan tertinggi? Apakah mengatasi tunggakan perkara sungguh penting sehingga pembatasan perkara menjadi solusi utama ataukah langkah ini justru akan menutup kesempatan para pihak untuk menuntut keadilan?

Permasalahan tunggakan perkara yang hendak dituntaskan melalui pembatasan perkara menjadi permasalahan klasik, bahkan sejak tahun 1960an. Bila kita berefleksi pada perjalananan sejarah, maka terlihat bahwa MA melalui penafsiran atas UU secara gradual telah menurunkan dan menghilangkan hambatan-hambatan prosedural yang menahan arus perkara ke MA untuk memperkuat kontrol MA atas pengadilan tingkat bawah yang kualitasnya dinilai lemah. Akibatnya hingga saat ini hampir setiap perkara bisa dimintakan kasasi ke MA sehingga memompa arus perkara ke tingkat kasasi.

Pengadilan kasasi bertujuan menjamin terciptanya kesatuan penerapan hukum, suatu fungsi yang membuatnya berbeda dari pengadilan tingkat bawah. Melalui fungsi ini MA sebagai pengadilan tingkat akhir berwenang untuk memeriksa dan mengawasi apakah penerapan hukum dari putusan pengadilan bawahan sudah tepat (judex jurist) sehingga menghindarkan terjadinya inkonsistensi.

Namun dalam kenyataannya, pijakan MA dalam memutus perkara telah bergeser dari masalah judex jurist ke masalah judex factie. MA lebih memilih untuk memastikan penyelesaian permasalahan hukum melalui perkara individual dibandingkan dengan menjaga kesatuan penerapan hukum secara nasional demi meningkatkan kepastian dan keadilan bagi orang banyak.

Sistem yang longgar itu menimbulkan mentalitas apabila seseorang kalah di pengadilan negeri, maka ia akan mengajukan banding, kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Hal inilah yang menyebabkan membanjirnya perkara yang kini menjadi masalah institusional utama di MA.

Di tahun1980an saat permasalahan tunggakan perkara mulai tercium publik, tunggakan perkara telah mencapai 10.000 perkara. Jumlah ini terus meningkat tiap tahunnya. Lima tahun terakhir arus perkara ke MA kurang lebih 10.000 perkara per tahun atau hampir sama dengan jumlah rata-rata perkara yang diputus pengadilan banding seluruh Indonesia per tahunnya yaitu sejumlah 12.000.

Fakta ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa mayoritas perkara yang masuk ke pengadilan tingkat banding hampir pasti dimintakan upaya hukum ke MA. Inilah salah satu alasan mengapa para hakim kadang-kadang dengan sinis menyebut pengadilan tinggi sebagai “kotak pos” belaka.

Beban perkara yang berlebihan dari berbagai jenis kasus mulai dari yang kompleks hingga yang sederhana telah mengurangi ruang gerak MA untuk memeriksa kasus-kasus penting yang relevan dengan fungsi menjaga kesatuan penerapan hukum. MA menjadi lebih berorientasi pada penuntasan tunggakan sehingga kualitas putusan pun menurun. Inkonsistensi putusan bukan hanya terjadi pada pengadilan tingkat bawah, bahkan MA sendiri kerap mengeluarkan putusan yang saling bertentangan untuk permasalahan yang serupa.

Dalam konteks PK, para Hakim Agung dapat saling membatalkan putusan dari Hakim Agung lainnya dengan alasan telah terjadi kekhilafan. Dengan makin meningkatnya arus perkara PK atas dasar kekhilafan hakim di tingkat kasasi maka kemungkinan terjadi inkonsistensi pun makin tinggi. Singkatnya, arus perkara dan tunggakan yang demikian besar telah berdampak pada semakin terdegradasinya fungsi utama MA sebagai penjaga kesatuan hukum.

Pada saat ini bisa dikatakan bahwa hampir tak ada opsi lain untuk mengatasi tunggakan (dan dengan demikian memperbaiki kualitas dan konsistensi putusan) kecuali dengan cara mengurangi jumlah perkara yang diperiksa oleh MA secara signifikan.

Perketat Persyaratan Kasasi
Upaya mengatasi menggunungnya perkara di MA pertama kali dilakukan melalui upaya pengikisan perkara dan penambahan jumlah Hakim Agung di masa Ketua MA Mudjono awal tahun delapan puluhan. Meski sudah mengerahkan segala daya untuk mengikis perkara, prestasi MA segera dilibas oleh arus perkara yang kian deras. Ekses yang timbul justru semakin membesarnya organisasi MA, sebagai konsekuensi penambahan Hakim Agung. Pendekatan semacam ini masih dilakukan hingga kini, sementara akar penyebab mengalirnya perkara ke MA tak pernah benar-benar diselesaikan.

Pada tahun 2004, dalam Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung No 5 Tahun 2004 Pasal 45A diatur mengenai pembatasan perkara. Namun, ketentuan pembatasan perkara tersebut tidak punya dampak yang signifikan untuk menekan arus perkara masuk ke MA, karena jenis perkara yang dibatasi melalui UU tersebut jumlahnya sangat sedikit, belum lagi ditambah ketidakdisiplinan pengadilan mematuhi ketentuan UU.

Berefleksi pada penyebab terbukanya keran perkara ke tingkat kasasi, maka upaya pembatasan perkara idealnya harus dilakukan dengan kembali memperketat persyaratan kasasi, serta memahami kembali fungsi dari kasasi itu sendiri. MA dengan jumlah perkara yang lebih proporsional akan mampu berkonsentrasi pada masalah hukum yang penting, dan dengan demikian dapat leluasa mengawasi putusan pengadilan tingkat bawah dengan berbasis pada preseden putusan-putusan MA sebelumnya.

Upaya tersebut hanya dapat dilakukan dengan melibatkan peran penting pengadilan banding untuk menjadi pengadilan tingkat akhir bagi sebagian besar perkara. Namun, ini juga berarti peningkatan kapasitas pengadilan tingkat banding sehingga menjadi pengadilan yang terpercaya dan mampu menghasilkan putusan-putusan yang berkepastian dan berkeadilan.

Permasalahannya kemudian, perkara seperti apa yang seharusnya dibatasi untuk naik ke tingkat kasasi? Di banyak negara, pembatasan kasasi pada perkara pidana dilakukan berdasarkan besaran ancaman hukuman. Untuk perkara pidana dengan ancaman hukuman ringan termasuk denda, atau pelanggaran dapat dipertimbangkan untuk final di tingkat banding.

Sedangkan untuk perkara perdata dengan nilai gugatan tertentu dapat dibatasi upaya hukumnya hingga tingkat banding, hal ini berlaku di Jerman, Belanda dan Jepang. Bahkan beberapa perkara perdata sangat sederhana seharusnya dapat diselesaikan di tingkat pertama melalui proses pengadilan dengan cara cepat.

Di banyak negara seperti Jepang, Australia, Amerika, dan Afrika Selatan, jenis pengadilan ini diinstitusionalkan secara khusus dalam bentuk small claim court yang memiliki prosedur sederhana sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, perkara-perkara di bidang hukum keluarga, seperti perceraian dan waris, dapat dipertimbangkan sebagai perkara yang diputus final di tingkat banding, karena pada umumnya bersifat mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat.

Hal itu bukan saja untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak tetapi juga untuk membatasi meluasnya konflik keluarga. Selain itu, alasan PK atas dasar kekhilafan hakim di tingkat kasasi perlu ditinjau kembali, sehingga PK tidak menjadi upaya hukum keempat yang berdampak buruk terhadap inkonsistensi putusan.

Beberapa pertanyaan muncul, khususnya mengenai potensi pelanggaran hak dan akses para pihak terhadap keadilan yang dibatasi dalam pembatasan perkara kasasi. Dalam hal para pihak tidak puas terhadap putusan Hakim tingkat pertama, maka ia dapat mengajukan banding ke pengadilan banding yang berfungsi memberikan jaminan untuk banding (right to appeal). Hak para pihak dengan demikian tidak terlanggar karena kesempatan banding telah diberikan.

Sedangkan fungsi pengadilan kasasi seharusnya dikembalikan pada khitahnya, yaitu untuk menjaga kesatuan hukum. Bila pengadilan kasasi terus menerus berusaha menjalankan fungsi yang tak berbeda dengan pengadilan banding atas dalih keadilan individu, maka justru keadilan bagi orang banyak telah dilanggar.

Pembatasan perkara dengan demikian menjadi suatu keharusan bila kita menginginkan kembalinya kewibawaan pengadilan. Namun, untuk memastikan pembatasan perkara dapat berjalan efektif tanpa melanggar hak warga Negara, maka diperlukan kajian mendalam untuk menentukan kriteria dan jenis perkara yang dapat berakhir di pengadilan tingkat pertama maupun di pengadilan tingkat banding.

(Dian Rosita)

Tulisan ini dapat dibaca pada Majalah Berita Mingguan Tempo Edisi 5-11 Juli 2010
 

Add comment


Security code
Refresh

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan