Penulis: Dian Rosita
Pendahuluan
Reformasi peradilan telah menjadi titik pusat pembangunan hukum (legal development) dalam kurun waktu yang cukup panjang. Dan jantung dari reformasi peradilan adalah paradigma “Rule of Law (ROL)” yang meyakini pengadilan sebagai elemen penting dalam ranah reformasi hukum. Terdapat asumsi umum yang menyatakan bahwa pendekatan ROL adalah langkah penting untuk mencapai kestabilan pasar dan masyarakat yang demokratis. Namun demikian, pengalaman di berbagai Negara memperlihatkan bahwa jargon ini seringkali hanyalah menjadi “janji surga” belaka.
Tahun 1998 adalah tahun yang sangat penting bagi Negara-negara asia dimana perekonomian mereka dilanda krisis keuangan yang berdampak pada perekonomian dan politik di wilayah regional Asia termasuk
Namun demikian, hingga kini benang merah antara perbaikan peradilan yang berujung pada membaiknya iklim investasi masih menjadi tanda tanya. Lebih jauh dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan pun tidak dapat dikatakan meningkat atau bahkan dapat dikatakan semakin menurun. Sementara proses pembaruan telah berjalan selama kurang lebih hampir sepuluh tahun. Apakah sesungguhnya yang telah terjadi dalam pembaruan peradilan? Pertanyan ini sungguh sulit dijawab karena hasil nyata dari reformasi peradilan sangat sulit untuk diukur. Berbagai permasalahan dalam reformasi peradilan pun terus terjadi akibat banyaknya program pembaruan yang terkesan tidak berakar dari konteks permasalahan peradilan nasional.
....................................................
Tulisan selengkapnya dapat diunduh dalam link berikut ini: DIAN_Artikel_Mengkaji_Ulang_ROL.pdf





