LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Artikel Belajar dari Pengalaman Pembentukan Pengadilan Khusus: Solusi tanpa Pikir Panjang

Belajar dari Pengalaman Pembentukan Pengadilan Khusus: Solusi tanpa Pikir Panjang

A. PENDAHULUAN

Dimulai sejak pembentukan pengadilan khusus Niaga pada tahun 1998, disusul oleh pengadilan khusus HAM pada tahun 2000, kemudian pengadilan anak dan pengadilan syariah di Aceh, serta pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bahkan hingga kini belum berjalan efektif, indikasi pembuat Undang-undang untuk mengamanatkan pembentukan pengadilan khusus semakin gencar. Kini yang terbaru dan telah diniscayakan oleh pembuat Undang-undang adalah pembentukan pengadilan khusus hubungan industrial dan pengadilan khusus perikanan.


Indikasi munculnya berbagai pengadilan khusus ini dapat dipastikan karena kepercayaan berbagai pihak yang semakin melemah terhadap pengadilan konvensional dalam menjalankan fungsinya. Parameter paling jelas dapat dilihat dari masih tingginya tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan yang seringkali dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Dalam kondisi demikianlah Pengadilan khusus diharapkan menjadi jalan pintas yang akan mampu menjawab berbagai kelemahan yang disinyalir ada pada pengadilan konvensional antara lain kelemahan kompetensi dan kualitas hakim dalam penanganan perkara, rendahnya integritas, minimnya akuntabilitas dan transaparansi di pengadilan serta problem-problem pengadilan lainnya.

Namun demikian dalam prakteknya, ternyata pembentukan beberapa pengadilan khusus seperti Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hak Asasi Manusia menuai berbagai kritik. Beberapa pengadilan khusus tersebut ternyata tidak mampu menjawab tantangan perubahan yang diharapkan oleh masyarakat bahkan dapat dikatakan tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Permasalahan yang dihadapi pengadilan-pengadilan khusus tersebut terjadi karena banyak faktor.

Kecenderungan pengambil kebijakan yang menyederhanakan masalah sangat jelas terlihat. Pembentukan pengadilan khusus seringkali tidak diimbangi dengan penyediaan sistem-sistem pendukung yang memadai sehingga tidak dapat menjawab permasalahan. Misalnya saja dalam hal penunjukan Hakim Ad hoc yang merupakan respon karena anggapan umum bahwa sebagian Hakim karir yang bekerja pada pengadilan konvensional tidak memiliki integritas dan kualitas yang memadai. Padahal tidak akan pernah akan lahir Hakim yang berintegritas dan berkualitas jika untuk mendapatkannya hanya dilakukan dengan membuat aturan tentang 'harus ada Hakim dari luar karir' yang dianggap pasti berintegritas dan berkualitas, tanpa mengatur bagaimana ada proses seleksi yang baik sehingga siapapun dan dari manapun calon tersebut berasal tetap akan dapat dijaring calon yang terbaik. Kelambatan dalam proses penyelesaian perkara direspon oleh pembuat Undang-undang dengan menetapkan jangka waktu yang fix dalam penyelesaian perkara namun tidak dipikirkan problem kelembagaan yang meliputi sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk memenuhi batas waktu tersebut.

Tujuan semula pembentukan pengadilan khusus untuk memperbaiki kelemahan pengadilan konvensional sangat sulit untuk terwujud. Karena tidak akan mungkin terwujud suatu pengadilan yang independen, imparsial, kompeten dan efisien jika sama sekali tidak diatur mekanisme hukum acara yang rinci untuk memastikan hal tersebut, tidak ada dukungan anggaran yang memadai, tidak ada gaji/tunjangan bagi para Hakim dan pegawai pendukungnya atau tidak diatur mekanisme pertanggungjawaban pengadilan tersebut kepada publik.

Namun demikian secara jujur, tidak sedikit terobosan yang berhasil dilakukan Pengadilan khusus yang telah terbentuk. Hanya di Pengadilan Niaga kita dapat melihat papan pengumuman dengan agenda persidangan dalam minggu itu atau hadir dalam sidang yang (hampir) selalu terbuka untuk umum. Atau mendapatkan salinan putusan Pengadilan Niaga dari panitera dengan cukup mudah walaupun kini mulai timbul hambatan untuk mendapatkannya. Berkat adanya Pengadilan Niaga pula konsep dissenting opinion mulai dijalankan, lembaga paksa badan diperkenalkan kembali, adanya laporan kegiatan pengadilan niaga sebagai implementasi dari prinsip akuntabilitas pengadilan dan seterusnya. Pengadilan Tipikor meskipun belum berfungsi efektif telah merekrut hakim-hakim Ad hoc nya melalui proses dan tahapan yang relatif transparan dan akuntable walaupun masih terdapat beberapa kelemahan serta masih ada hakim terpilih yang dipertanyakan integritasnya.

Pro dan kontra mengenai pembentukan pengadilan khusus ini semakin gencar menjelang tuntutan Undang-undang untuk membentuk pengadilan khusus baru untuk menangangi sengketa hubungan industrial dan sengketa perikanan. Mahkamah Agung sendiri menyatakan bahwa dirinya memerlukan waktu untuk dapat mempersiapkan pembentukan pengadilan khusus tersebut melampaui batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Tulisan ini disajikan untuk memberikan gambaran beberapa permasalah utama yang perlu dipahami secara mendalam sehingga mempengaruhi kinerja pengadilan khusus selama ini.

B. PROBLEM YANG TIDAK DIPIKIRKAN

Organisasi & Dukungan Kelembagaan

Pengadilan Negeri Jakarta merupakan fokus tersendiri yang perlu dibahas jika kita membicarakan mengenai organisasi pengadilan khusus. Hampir sebagian besar pengadilan khusus pada saat ini berada dalam naungan Pengadilan Negeri Jakarta. Pengadilan khusus tersebut adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Anak, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ilustrasi penganganan pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan gambaran bagaimana pengadilan khusus selama ini dikelola.

Pada saat ini beban kerja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekaligus merangkap Ketua Pengadilan Niaga/HAM/Tipikor sangat berat, baik dalam hal administrasi umum/perkara maupun bidang teknis yudisial. Sebab selain membawahi Pengadilan Negeri, ia juga membawahi pengadilan-pengadilan khusus lain yang bernaung di bawahnya.

Untuk melaksanakan tugasnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu oleh seorang Wakil dan Panitera merangkap Sekretaris. Sama halnya dengan Ketua Pengadilan, beban kerja Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini cukup besar mengingat ada pengadilan-pengadilan khusus lainnya selain Pengadilan Niaga. Volume perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cukup besar dan sebagian harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu. Selain itu sarana dan prasarana yang terbatas pada kepaniteraan, bila tidak dapat disebut minim, juga sangat mempengaruhi kinerja dengan beban yang berat tersebut. Selain itu cultur kepaniteraan yang kurang baik karena indikasi KKN, dikhawatirkan akan terjangkit juga pada fungsi kepaniteraan pengadilan khusus. Bila masalah beban kerja dan cultur yang kurang menguntungkan di pengadilan umum tidak segera diatasi, maka dikhawatirkan juga kemungkinan gagalnya perkara di Pengadilan Tipikor untuk memenuhi batasan waktu maksimum pemeriksaan yaitu 90 (sembilan puluh) hari.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama-sama dengan pengadilan khusus pada saat ini kondisinya cukup memprihatinkan dan sudah tidak dapat diperluas lagi. Pada umumnya Pengadilan khusus menggunakan fasilitas Pengadilan Negeri. Dari total 7 (tujuh) ruang sidang yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri, 4 (empat) ruang sidang yang terletak di lantai 3 diperuntukkan bagi Pengadilan Niaga. Namun demikian tentu saja seringkali fasilitas ruang sidang ini harus berbagi dengan Pengadilan Khusus lainnya. Fasilitas penunjang lainnya pun sangat minim, misalnya tempat parkir yang sempit, ruang arsip yang tidak layak karena seringkali terendam air, komputer yang minim dan ketiadaan jaringan internet, tidak adanya jaminan keamanan bagi Hakim dan seterusnya.

Untuk mengatasi problem tersebut, pembuat Undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah serta Mahkamah Agung perlu memikirkan konsekuensi yang harus dipenuhi dari tuntutan pembentukan pengadilan khusus tersebut dengan cara memenuhi standar kecukupan fasilitas dan sumber daya manusia sehingga pengadilan khusus ini dapat berjalan efektif.

Kecukupan Anggaran

Berbagai problem kelembagaan di atas tidak dapat dilepaskan dari problem anggaran yang merudung pengadilan selama ini. Hingga kini pengajuan anggaran Pengadilan khusus masih menjadi satu dengan Pengadilan Negeri. Anggaran yang diterima selama ini oleh Pengadilan Negeri merupakan anggaran bersama yang juga dialokasikan untuk pengadilan khusus lainnya.

Pengadilan khusus tidak memiliki akses pengajuan anggaran sendiri yang sesuai dengan kebutuhan operasionalnya. Selain itu minimnya anggaran untuk operasional Pengadilan Negeri menyebabkan terjadinya subsidi silang yang tidak dapat dihindari antara pengadilan negeri dan pengadilan khusus. Seringkali dana operasional tersebut dipergunakan untuk hal-hal yang sifatnya sangat substansial namun tidak dapat dipenuhi karena minimnya anggaran, misalnya untuk pembayaran listrik, pembelian kertas, perbaikan AC dan hal-hal sejenis lainnya. Dana yang tadinya dialokasikan untuk kebutuhan pengadilan khusus seringkali terpaksa dipergunakan oleh Pengadilan Negeri sehingga menyebabkan Pengadilan khusus, dalam hal ini Niaga dan HAM selama ini menjadi kurang maksimal untuk dapat mencapai kinerja khusus seperti yang diinginkan karena adanya keterbatasan anggaran.

Kita tidak menafikan kemungkinan terjadinya kebocoran penggunaan anggaran di sana sini, namun demikian berdasarkan pengalaman dalam pengajuan anggaran pengadilan-pengadilan lain sebelumnya, selalu anggaran yang diterima pengadilan lebih kecil dari anggaran yang diajukan. Hal ini jelas menghambat pelaksanaan fungsi lembaga peradilan secara optimal. Karena itu, pada masa mendatang diperlukan adanya perhatian khusus kepada kebutuhan anggaran Pengadilan khusus sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai pengadilan khusus dalam lingkup Pengadilan Negeri. Selain itu ke depan diperlukan suatu mekanisme untuk memastikan agar bila terjadi pemotongan usulan anggaran pengadilan, maka harus dilakukan setelah mendengar penjelasan dari Pengadilan. Dengan demikian Pengadilan dapat memberikan penjelasan dan argumentasi mengenai beban kerja dan kebutuhan riil dalam pelaksanaan fungsinya seperti tertera dalam usulan anggaran yang telah diajukan.

Personel: Good Judges Are Not Born But Made

Personel atau sumber daya manusia pengadilan, terutama Hakim, memegang peranan yang sentral dalam proses peradilan. Hakim yang independen, berkualitas dan berintegritas diharapkan dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat sesuai dengan hukum. Hakim demikian hanya dapat dilahirkan melalui suatu proses rekrutmen yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan obyektivitas serta diikuti dengan dengan adanya jaminan terhadap independensinya, pelatihan berkelanjutan dan pengawasan yang baik.

Namun demikian pelaksanaan rekrutmen Hakim selama ini, termasuk rekrutmen Hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan HAM, masih memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan tersebut di antaranya adalah: proses rekrutmen yang masih cenderung tertutup; waktu rekrutmen yang singkat sehingga proses penelusuran track record calon kurang maksimal dan partisipasi masyarakat untuk mendukung proses tersebut tidak optimal; tidak adanya parameter yang obyektif dan terukur untuk menilai pemenuhan kriteria-kriteria yang disyaratkan dan sebagainya. Tanpa adanya tahapan rekrutmen yang mencerminkan prinsip-prinsip rekrutmen yang baik tersebut maka mustahil dapat dihasilkan hakim-hakim pengadilan khusus yang diharapkan lebih baik kualitas dan integritasnya dibandingan hakim pengadilan konvensional.

Soal hakim ad hoc ini juga adalah cerminan buruknya proses pengambilan keputusan yang sangat birokratis. Hakim-hakim ad hoc yang sudah terpilih seringkali tidak jelas nasibnya dan menjadi terkatung-katung karena belum jelasnya jaminan penggajian, tunjangan dan fasilitas serta aturan-aturan teknis lainnya. Pengalaman pertama rekrutmen Hakim Ad hoc Niaga memperlihatkan bahwa kesimpangsiuran ini akhirnya menyebabkan empat orang hakim ad hoc yang terpilih akhirnya menolak untuk diangkat. Dan hingga saat ini pada pengadilan Niaga penggunaan Hakim Ad hoc dalam majelis masih sangat minim. Terhitung hanya satu orang Hakim Ad hoc yang pernah bertugas di majelis.

Tidak dipergunakannya Hakim Ad hoc dalam pengadilan niaga membuahkan kewajiban dalam Undang-undang tentang penggunaan Hakim Ad hoc dalam majelis Hakim pengadilan Tipikor. Hakim ad hoc dalam pengadilan tipikor juga ditempatkan dalam posisi mayoritas dalam majelis yaitu 3 (tiga) orang. Sementara 2 orang anggota majelis lainnya adalah hakim karir. Namun pembuat Undang-undang lupa memikirkan bahwa sama sekali tidak mudah mendapatkan hakim ad hoc dalam jumlah yang banyak, bila selama ini pengalaman menunjukkan bahwa rekrutmen Hakim masih banyak kelemahan sehingga orang-orang yang berkualitas menjadi alergi untuk mencalonkan diri. Belum lagi pengalaman yang mneunjukkan kekurang seriusan Negara dalam menetapkan jaminan terhadap penggajian, tunjangan, karier, fasilitas serta hal-hal lain yang bersifat administratif namun substansial.

Masalah pembinaan karir juga merupakan salah satu isu hangat dalam Pengadilan khusus terutama paling terlihat dalam pengadilan Niaga. Sebagian pihak mengharapkan agar Hakim Pengadilan Niaga dapat terus berkarir di Pengadilan Niaga mengingat bahwa mereka telah direkrut dan dididik secara khusus untuk mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan kepailitan dan hak atas kekayaan intelektual. Namun di sisi lain, Hakim-Hakim Pengadilan Niaga dalam prakteknya setelah beberapa waktu menjabat, dipindahkan ke pengadilan lain yang tidak secara khusus mengadili perkara kepailitan dan hak atas kekayaan intelektual.

C. PENUTUP

Pelajaran utama dari pembentukan pengadilan khusus yang telah ada selama ini adalah bahwa peraturan dan terlebih pengadilan baru, tidak dengan sendirinya akan menuntaskan permasalahan masyarakat yang mendasari pembentukannya. Sebaik apapun materi Undang-undang maupun sistim peradilan yang dibentuk pasti akan mengundang masalah dalam pelaksanaanya, misalnya soal infrastruktur, keuangan, rekruitmen sumber daya manusia, menyiapkan pra-kondisi yang dibutuhkan dan lain-lain. Yang terpenting adalah menciptakan mekanisme yang diperlukan untuk memastikan penyelesaian masalah itu se-efektif dan efisien mungkin. Tanpa mekanisme ini, maka masalah tinggal masalah dan pelaksanaan produk hukum maupun pengadilan tersebut akan morat-marit.

Daftar permasalahan di atas baru merupakan sebagian kecil dari total permasalahan, masih banyak permasalahan lain yang belum tercakup dalam tulisan ini anatar lain masalah yurisdiksi, hukum acara, akuntabiltas dan transparansi pengadilan. Kumpulan sebagian kecil masalah ini hanyalah merupakan warning bahwa mustahil pembentukan Pengadilan khusus dapat mencapai tujuannya tanpa ada pemahaman yang mendalam mengenai berbagai kendala dalam pelaksanaan fungsi pengadilan baik pengadilan umum maupun khusus yang sudah ada selama ini. Tanpa itu, maka mustahil akan terwujud suatu Pengadilan khusus yang independen, imparsial, kompeten dan efisien dalam menjalankan fungsinya, seperti yang diharapkan banyak pihak selama ini.

Penulis:
Dian Rositawati
Direktur Eksekutif
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Puri Imperium Office Plaza Upper Ground Floor. Unit UG 11 & 12
Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Kuningan Jakarta 12980 Indonesia
Phone: (62-21) 8302088 Fax: (62-21) 83701810
Email: dian.rosita@leip.or.id | http://www.leip.or.id/
 

Add comment


Security code
Refresh

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan