I. Pengantar
Hukum merupakan komponen dasar dalam sebuah tertib sosial yang berfungsi untuk mengatur berbagai jenis interaksi dalam masyarakat. Manusia yang memiliki berbagai kepentingan yang berbeda akan menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan mereka – baik dengan cara bersepakat untuk tunduk pada hukum Negara, maupun dengan menciptakan aturan-aturan mereka sendiri melalui hukum privat, ataupun dengan memberikan tekanan pada Negara untuk menyusun atau atau mengadopsi hukum internasional, hukum kebiasaan ataupun praktek yang berlaku. Keberagaman hukum bukan hanya dapat diasosiasikan dengan berbagai jenis tertib social, namun juga terkait dengan berbagai institusi dimana hukum berperan sebagai instrumen penghubungnya. Fakta bahwa hukum bersifat plural bukanlah hal yang baru, namun demikian, globalisasi yang mengemuka di pertengahan abad ke 20 telah memperkuat dinamika dari konstalasi hukum (Benda-Beckmann, 2002).
Globalisasi telah mendorong dan merubah konfigurasi hukum yang kompleks. Ketika keterkaitan global semakin meningkat maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin meluas sehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara (transnational rules). Globalisasi juga telah membawa pada meningkatnya ekspansi rezim hukum internasional dalam area hukum publik dan privat. Berbagai referensi juga mencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak memproduksi hukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara, dan tanpa perlu legitimasi hukum dari Negara atau perjanjian international (McGrew, 1998).
Globalisasi juga mengikis norma-norma Westphalian yang merupakan fondasi dari hakekat hubungan antar Negara dalam sistem kenegaraan yang modern. Kini Negara bukan lagi merupakan satu-satunya elemen yang memonopoli proses pembentukan hukum (law making process). Semakin beragamnya pola hubungan antara global dan regional telah mengikis batas antar Negara dan antar bangsa dimana berbagai tindakan politik, hukum, ekonomi dan sosial lainnya semakin meluas dan melintasi batas-batas antar Negara. (McGrew, 1998, p. 325). Kangker globalisasi saat ini telah menyebar dan menjangkiti berbagai aturan privat, perjanjian dan sistem penyelesaian konflik; pendeknya proses pembentukan hukum telah terjadi "secara paralel dengan Negara" (Teubner, 2004, p. 73). Peter Muchlinsky menggarisbawahi bahwa fokus dari proses pembentukan hukum telah bergeser dari arena publik ke arena rezim hukum privat. Bahkan sumber hukum di sektor privat bukan lagi hanya berupa perjanjian yang mengikat di antara para aktor, namun juga bersumber dari peraturan-peraturan pasar global yang diberlakukan melalui perusahaan internasional, pengaturan internal dalam suatu organisasi internasional, sistem negosiasi inter-organisasi, dan berbagai proses standarisasi internasional (Muchlinsky, 2004).
..........................................
Tulisan selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini: DIAN_Kedaulatan_Negara_di_Era_Globalisasi.pdf





