LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Artikel Hukum untuk Semua

Hukum untuk Semua

Penulis: Dian Rosita

Pendahuluan

Beberapa waktu terakhir, hati nurani dan akal sehat kita merasa sangat terganggu demi menyimak berbagai peristiwa ketidakdilan yang dilakukan atas nama hukum secara telanjang. Beberapa kasus mengemuka yang dapat kita sebutkan antara lain kasus kriminalisasi dan penahanan pimpinan KPK, kasus Minah – seorang Ibu yang ditahan karena mencuri dua buah kakao, kasus tuduhan pencemaran nama baik Prita terhadap RS Omni, kasus Aguswandi yang ditahan karena tuduhan mencuri listrik saat mengisi batere telepon genggam miliknya di koridor sebuah apartmen dan seterusnya. Dalam realita kasus-kasus ini hanyalah sebuah suatu fenomena gunung es. Beribu-ribu rakyat Indonesia dalam kurun waktu 64 tahun usia Republik ini, telah diperlakukan dengan semena mena atas nama hukum. Namun ketika kasus ini menimpa pimpinan KPK sebuah Komisi Negara yang dihormati kita menjadi terhenyak: apa jadinya bila hal ini menimpa kita, seorang warga negara biasa? Hal ini sekaligus merupakan bukti nyata bahwa hukum belum mampu melindungi warga negara, jika tidak dapat dikatakan bahwa hukum justru menjadi sumber masalah bagi warga negara.


Negara Indonesia yang menyebut dirinya negara hukum, sangat capable menghasilkan berbagai macam peraturan. DPR dan Pemerintah bertindak layaknya pabrik perundang-undangan. Dalam kurun waktu 1998 – 2004 yang merupakan momen-momen awal reformasi, adalah periode DPR paling produktif dalam sejarah legislasi Indonesia. Tercatat 175 RUU disahkan menjadi UU. Namun penelitian menunjukkan bahwa reformasi di bidang legislasi hanyalah sebatas kuantitas, sedangkan kualitas dari perundangan yang dihasilkan tidaklah sebanding. Hingga kini karakteristik inilah yang masih menonjol dalam proses pembuatan perundang-undangan. Pada level lebih lanjut, karena buruknya kualitas perundangan yang dihasilkan, penegakan hukum pun menjadi sumber permasalahan kronis. Belum lagi kita bicara mengenai institusi penegak hukum yang dari tahun dalam berbagai survei selalu dipersepsikan sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Konflik antara Kepolisian dan KPK diharapkan membawa kita kembali kepada momentum reformasi hukum yang lebih fundamental. Namun kecenderungan yang muncul saat ini pun memperlihatkan bahwa momentum reformasi hukum kali kedua akan segera berlalu. Pendekatan terhadap masalah masih cenderung bergerak untuk mencari "siapa yang dapat disalahkan" daripada melakukan pembenahan sistemik untuk menuju paradigma "apa yang salah" sehingga penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum dapat diminimalkan. Reformasi hukum hanya menjadi jargon politik untuk mengembalikan dukungan atas legitimasi Pemerintah yang sempat menurun drastis.

...............................
Tulisan selengkapnya bisa diunduh di link berikut: LSD_Article_ROLA2J_Draft3.pdf  

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan