Reformasi pada tahun 1998 yang ditandai dengan gelombang demontrasi mahasiswa dan tumbangnya pemerintahan Soeharto telah membawa pula perubahan peta politik di negara kita. Euphoria perubahan dan tuntutan reformasi merambah setiap sektor. Berbagai institusi negara berupaya atau setidaknya "terlihat" berupaya untuk berbenah diri. Media yang dipercaya sebagai salah satu alat kontrol kekuasaan berlomba bersuara paling keras memberitakan berbagai proses perubahan yang sedang terjadi. Organisasi-organisasi non pemerintah (ornop) atau kerap disebut sebagai LSM, yang pada masa Orde Baru jumlahnya sangat minim karena tekanan rezim yang berat, tumbuh bagaikan jamur di musim hujan.
Berbagai gerak perubahan baik positif maupun negatif yang muncul akibat dampak momentum reformasi 1998, memunculkan respon kritis dari masyarakat. Terbukanya peluang perubahan kebijakan menyebabkan sebagian ornop mulai melibatkan diri dengan dinamika di institusi-insitusi legislatif, eksekutif maupun legislatif. Secara umum, di Indonesia, ornop yang memilih untuk melibatkan diri dalam proses pengambilan kebijakan, memainkan peran pelengkap yang melakukan fungsi-fungsi yang seringkali tidak atau gagal dilakukan oleh Pemerintah. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain adalah menyusun draft kebijakan, melakukan sosialiasi dan kampanye atas suatu kebijakan kepada masyarakat di pusat maupun daerah, bahkan kadang kala melakukan lobby kepada berbagai instansi pemerintah terkait seputar perumusan maupun implementasi kebijakan. Selain di satu sisi mereka menjalankan fungsi pelengkap, ornop juga berperan sebagai pressure group dan partner yang kritis dalam perumusan maupun implementasi kebijakan Pemerintah.
Namun demikian dari sekian banyak institusi yang terseret gerak reformasi, lembaga peradilan masih tetap berada dalam iklim yang tidak jauh berbeda dengan kondisinya di masa Orde Baru. Peradilan terus menuai komplain terutama dari pencari keadilan, berkenaan dengan kualitas putusan, integritas hakim dan pegawai pengadilan, lambatnya proses penyelesaian perkara dan sebagainya yang sesungguhnya berujung pada buruknya kinerja pengadilan secara keseluruhan.
Sesungguhnya imbas dari proses reformasi yang tengah berjalan telah sampai gaungnya ke pengadilan dengan adanya UU No. 35 Tahun 1999 yang mengamanatkan penyatuan atap sehingga kewenangan organisasi dan administrasi pengadilan berpindah dari Departemen Kehakiman kepada Mahkamah Agung , suatu hal yang telah berpuluh tahun diperjuangkan oleh pengadilan. Amandemen Konstitusi juga mengamanatkan beberapa hal seputar reformasi peradilan, antara lain dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, pembentukan pengadilan khusus dan penunjukan Hakim Ad Hoc, serta kenaikan gaji hakim. Namun demikian perubahan kebijakan seputar peradilan ini, tidak diikuti dengan perubahan kultur maupun dinamika di dalam pengadilan sendiri.
Langkah penting yang harus dilakukan dalam rangka membenahi pengadilan adalah dengan melakukan perubahan terhadap sistem dan aparat penegak hukum. Namun mengingat perubahan sistem melalui perubahan peraturan tidak bisa dilakukan dengan semudah membalik telapak tangan, maka penggantian aparat menjadi sangat penting untuk mendorong ke arah perubahan yang lebih baik.
Baru pada tahun 2000, sebuah momentum berharga bagi proses perubahan pengadilan muncul dengan adanya penggantian sejumlah Hakim Agung di MA. Salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan perubahan di bidang pengadilan adalah dengan menempatkan Hakim-hakim yang profesional, berkualitas dan berintegritas baik. Namun demikian kualitas dan integritas sebagian besar hakim yang ada saat ini dan di masa-masa lalu, memperlihatkan bagaimana buruknya pelaksanaan sistem rekrutmen yang ada selama ini.
Sejarah memperlihatkan bahwa rekrutmen Hakim Agung di Indonesia tidak pernah dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Masyarakat tidak pernah mengetahui kapan seorang Hakim agung baru menempati pos nya. Penentuan liast hakim yang akan dicalonkan menjadi Hakim agung lebih banyak didominasi oleh pihak Mahkamah Agung dan diwarnai oleh isue kedekatan serta like and dislike tanpa adanya kriteria yang didukung parameter obyektif. Nuansa korupsi, kolusi dan kedekatan sangat kental, namun masyarakat sama sekali tidak mendapatkan akses untuk dapat terlibat dalam proses.
Hingga kemudian pada masa reformasi, yang berdampak pada terjadinya pergeseran peta politik dari executive heavy menjadi legislative heavy, yang memperkuat posisi DPR. DPR kemudian mengambil alih pelaksanaan rekrutmen Hakim Agung melalui proses fit and proper test. Sementara itu tuntutan di masyarakat untuk memasukkan Hakim non karier di MA dan hakim ad hoc dalam berbagai pengadilan khusus yang belakangan terbentuk, semakin berkembang mengingat besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan, khususnya terhadap integritas hakim karir di pengadilan. Peristiwa ini dianggap sebagai momentum yang harus dipergunakan sedapat mungkin untuk memasukkan Hakim yang berkualitas dan berintegritas yang mampu menggulirkan proses perubahan di MA.
Sejak orde reformasi, selain menjadi mesin pembuat kebijakan, DPR dan Presiden juga banyak mendirikan komisi-komisi negara yang independen, terlepas dari cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menjalankan tugas-tugas tertentu berdasarkan Undang-undang. Terkait dengan hal tersebut, ornop juga menjalankan fungsi sebagai pemantau proses pembentukan hingga pelaksanaan fungsi komisi-komisi tersebut dan menjalankan peran sebagai watch-dog. Ornop berusaha menjadi pressure group dan pengamat yang kritis sehingga proses perubahan di pengadilan dan MA dapat berjalan lebih cepat. Keterlibatan ornop sebagai pengamat yang aktif semakin berkembang luas, apalagi mengingat ruang politik yang kondusif dan arus bantuan asing yang semakin gencar.
Strategi Dalam Pemantauan Pemilihan Pejabat Publik
Membangun Koalisi
Pada orde reformasi, harapan akan perubahan selalu berbenturan dengan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepostisme yang tidak juga berkurang. Berbagai masukan yang dilemparkan ornop kepada pihak pengambil kebijakan lebih sering mengalami kegagalan. Salah satu jalan untuk memberikan tekanan yang lebih kuat pada pihak pengambil kebijakan adalah dengan jalan menjalin jaringan kerja secara lebih luas.
Bagi ornop-ornop yang bergerak di bidang pengadilan momentum pada tahun 2000 dimana berlangsung suksesi di Mahkamah Agung terhadap Hakim Agung maupun Ketua/Wakil Ketua MA, mendapatkan perhatian yang serius. Mahkamah Agung sebagai muara dari semua putusan, dan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan baik kepada lembaga peradilan di bawahnya maupun terhadap penyelenggara kekuasaan lain di luar yudikatif, semaksimal mungkin harus dibersihkan dari aparat yang korup. Apalagi posisi Ketua MA yang lebih strategis dibandingkan hakim agung pada umumnya, sehingga akan sangat berbahaya jika posisi ini dipegang oleh seorang yang memiliki integritas dan komitmen yang rendah terhadap reformasi hukum dan peradilan. Suksesi pada tahun 2000, diikuti proses pemilihan Hakim Agung pada tahun-tahun selanjutnya, mengingat pada masa itu cukup banyak Hakim Agung yang menjelang usia pensiun. Tahun-tahun tersebut membuka peluang lebar untuk sebanyak mungkin memasukkan hakim-hakim terbaik pada posisi strategis.
Dalam rangka mendapatkan sorotan yang luas dari masyarakat pada proses pemilihan hakim agung yang akan berlanjut ke proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung, dengan dimotori oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), dibangunlah sebuah koalisi beranggotakan berbagai organisasi non pemerintah lain yang memiliki perhatian serupa untuk bersama-bersama menyuarakan tuntutan proses pemilihan yang terbuka, partisipatif dan akuntable. Pada masa ini koalisi yang dibangun masih bersifat sangat cair. Kegiatan bersama yang dilakukan hanya seputar kegiatan kampanye melalui pemasangan iklan layanan masyarakat serta pengiriman pernyataan sikap ke media massa untuk merespon suatu isue. Di luar kegiatan tersebut masing-masing ornop tersebut secara sendiri-sendiri melakukan aktivitas untuk mencermati proses yang berlangsung dan menggulirkan wacana di lapangan masing-masing.
Koalisi menjadi semakin solid dalam proses pemantauan pemilihan Ketua Mahkamah Agung, hakim agung, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial pada tahun-tahun berikutnya. Semenjak tahun 2002, sebuatan Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari beberapa organisasi non pemerintah di bidang hukum, peradilan dan anti-korupsi semakin sering terdengar, terutama dalam kaitannya dengan pengawasan proses pemilihan pejabat pengadilan. Jaringan Koalisi Pemantau Peradilan yang berawal dari sejumlah ornop di Jakarta berkembang hingga melibatkan ornop di berbagai daerah di Indonesia, antara lain Medan, Palembang, Padang, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makasar dan Banjarmasin. Ornop yang terlibat dalam Koalisi ini pada tidak semuanya memiliki keterlibatan yang konsisten, namun ada beberapa yang terus menerus terlibat melaksanakan kegiatan yaitu : LeIP, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), ICW (Indonesia Corruption Watch), MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).
Pengalaman menunjukkan bahwa jika berbagai ide, pandangan ataupun reaksi yang dilontarkan oleh ornop terhadap berbagai isue secara sendiri, maka akan sangat sulit untuk mendapatkan sorotan baik dari media massa maupun masyarakat. Apalagi jika dengan tujuan untuk dapat mempengaruhi pihak pengambil kebijakan. Karena itulah pembentukan koalisi yang ornop untuk menyuarakan berbagai ide dan tanggapan secara bersama-sama terbukti lebih efektif untuk menarik perhatian publik, membentuk wacana di masyarakat dan memberikan pressure yang lebih besar pada pihak pengambil kebijakan.
Investigasi
Bakal calon hakim agung diusulkan oleh MA, Pemerintah dan anggota DPR. Seringkali dalam list tersebut terdapat nama-nama calon yang memiliki indikasi lemah secara integritas ataupun kompetensi. Demikian pula halnya pada pemilihan pejabat publik lainnya yang pendaftar dijaring melalui pengumuman pada media. Pada umumnya, ketika dibuka pengumuman tentang pencalonan anggota pejabat publik, ratusan pendaftar akan mengirimkan lamaran kepada pihak pelaksana seleksi. Tidak semua pendaftar adalah orang yang kompeten atau sedikitnya memiliki pengalaman yang relevan, bahkan sangat banyak pendaftar yang dapat dikatakan 'iseng mencari lowongan', hal ini dapat dilihat dari track record calon yang sama sekali tidak memiliki pengalaman yang dengan pelaksaanaan tugas nya nanti, atau bahkan ada pendaftar yang selalu mengajukan lamaran dalam setiap rekrutmen pejabat publik.
Untuk melihat secara lebih seksama track record calon, Koalisi melakukan investigasi, terutama terhadap calon yang memiliki indikasi kuat terlibat KKN. Hal-hal yang tergolong dalam lingkup investigasi adalah riwayat hidup, harta kekayaan, perkara bermuatan KKN, dan gaya hidup yang bersangkutan. Metode investigasi dilakukan melalui pengamatan dan wawancara. Peneliti dalam kegiatan investigasinya melakukan pengamatan atas rumah calon --untuk mengetahui harta kekayaan calon yang terlihat, seperti keadaan rumah, mobil, atau kekayaan lain yang dimiliki—dan juga lingkungan tempat calon bekerja untuk mengetahui aktivitas calon di tempat kerja bila memungkinkan. Berbagai track record calon didapatkan melalui wawancara dengan narasumber yang memiliki atau pernah memiliki hubungan dengan calon. Petunjuk dari hasil wawancara ini kemudian ditindaklanjuti untuk menelusuri lebih jauh lagi kebenaran dari informasi yang disampaikan oleh narasumber.
Namun demikian investigasi seringkali tidak berhasil mendapatkan target informasi seperti yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama yaitu pertama, anggota Koalisi bukanlah sumber daya yang mencurahkan waktunya secara full bagi kegiatan Koalisi melainkan juga aktif untuk melakukan kegiatan pada institusinya masing-masing. Anggota Koalisi juga tidak memiliki chanel informasi yang cukup banyak dan tidak memiliki kemampuan maksimal untuk dapat mengakses sumber-sumber informasi yang dibutuhkan misalnya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dirjen Pajak, dan seterusnya. Selain itu sebagian besar calon yang mendaftarkan diri juga pada umumnya bukan orang-orang yang high profile sehingga data-data awal untuk memulai proses investigasi sulit didapatkan. Akibatnya seringkali data investigasi masih sangat mentah dan kurang dapat dipertanggungjawabkan sehingga sulit bagi Koalisi untuk mengadvokasikan track record calon menggunakan data tersebut tanpa khawatir terkena tuduhan pencemaran nama baik.
b. Lobi
Untuk mengadvokasikan berbagai gagasan koalisi tentang track record bakal calon anggota pejabat publik dan mekanisme yang harus dipakai dalam proses pemilihan, Koalisi mengadakan pertemuan baik secara formal maupun informal dengan anggota-anggota DPR maupun Pansel (Panitia Seleksi) yang dibentuk Pemerintah.
Hal yang disoroti oleh Koalisi pada saat melakukan kegiatan lobby adalah pentingnya melakukan proses seleksi yang sesuai dengan prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas. Pada umumnya Koalisi menyoroti mengenai ketiadaan parameter obyektif untuk menentukan calon yang layak. Selain itu proses seleksi seringkali dilakukan dalam waktu yang pendek. Jangka waktu yang pendek menyebabkan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi menjadi sempit.
Pada seleksi Hakim Agung pertama kali tahun 2000 dan pemilihan Ketua MA tahun 2001, proses yang dilakukan masih cukup tertutup meskipun fit & proper test atau Tanya jawab dengan calon dilakukan secara terbuka. Beberapa proses dan informasi yang seharusnya terbuka masih belum dapat diakses masyarakat. Kurang transparannya proses terlihat pula dari tidak terbukanya informasi mengenai curriculum vitae (CV) dan harta kekayaan bakal calon. Akibatnya partisipasi masyarakat menjadi kurang maksimal karena tidak ada informasi awal yang dapat dipergunakan masyarakat guna menelusuri track record bakal calon. Namun seiring dengan gencarnya advokasi untuk membuat proses menjadi semakin transparan, informasi mengenai CV calon mulai dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat. Bahkan dalam UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat disebutkan dalam pasal undang-undang tersebut.
Koalisi juga selalu mendorong pihak yang melakukan proses seleksi agar mengedepankan prinsip akuntabilitas yang menghendaki agar setiap pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya akuntabilitas ini pihak yang berwenang untuk melakukan seleksi wajib untuk menjelaskan secara tertulis alasan-alasan yang diambil dalam keseluruhan proses, mulai dari pilihan mekanisme seleksi sampai dengan alasan dipilihnya seorang calon di antara calon-calon yang ada. Tentunya alasan ini harus dapat diakses oleh masyarakat. Namun demikian hingga kini advokasi tentang pentingnya hal tersebut selalu memperoleh kegagalan. Dari waktu ke waktu baik DPR maupun Pansel hampir tidak pernah menyertakan argumentasi berdasarkan parameter objektif mengenai alasan dipilihnya seorang calon dibandingkan calon yang lain. Beberapa contoh kasus yang cukup membuat masyarakat bertanya tanya antara lain pada saat proses seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Almarhum M. Yamin seorang Jaksa yang dikenal bersih dan jujur justru tidak dipilih oleh anggota DPR sebagai anggota KPK. Yang menjadi permasalahan adalah masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengapa seorang calon yang performancenya cukup baik pada saat proses seleksi justru gagal. Akhirnya muncul dugaan-dugaan tentang adanya intervensi kepentingan ataupun uang dalam proses.
Lobi selain dilakukan untuk mengadvokasikan proses, juga dilakukan untuk tukar menukar informasi. Melalui kontak-kontak pribadi dengan anggota Pansel atau anggota DPR yang memiliki hubungan cukup dekat dengan anggota Koalisi, Koalisi mendapatkan informasi seputar data-data calon, berbagai kesepakatan dalam rapat-rapat Pansel atau fraksi dan komisi DPR yang relevan, sehingga mempermudah strategi dan penentuan tindak lanjut. Di sisi lain Koalisi juga men-supply anggota Pansel atau DPR dengan infomasi seputar track record calon, data-data hasil investigasi Koalisi mengenai calon tertentu, bahkan hingga daftar pertanyaan yang dapat dilemparkan kepada calon pada saat proses wawancara. Pertukaran informasi merupakan cara yang efektif serta saling menguntungkan baik bagi Koalisi maupun bagi pelaksana rekrutmen. Pada umumnya kontak dijalin antara Koalisi dengan para aktor kunci di DPR dan Pansel yang memiliki visi dan tujuan yang kurang lebih sama. Dengan cara demikian Koalisi juga memiliki kontak yang dapat menyampaikan aspirasi atau mewakili kepentingan Koalisi dalam rapat-rapat pengambilan keputusan.
c. Media Campaign
Sebagai sarana sosialisasi issue ke tengah-tengah masyarakat dan sekaligus dalam rangka menjalankan edukasi publik tentang pentingnya reformasi di tubuh peradilan dan MA. Perkembangan issue di media juga sangat penting untuk memberikan pressure kepada pengambil kebijakan dalam melaksanakan proses rekrutmen.
Sebagai sarana media campaign Koalisi memasang iklan layanan masyarakat di koran berskala nasional. Pada proses pencalonan hakim agung dan pimpinan MA iklan layanan masyarakat tersebut bertujuan memberikan pemahaman masyarakat dan pembentukan opini mengenai pentingnya proses pencalonan dalam rangka perbaikan pengadilan. Selama ini proses rekruitmen di MA seakan-akan dianggap tidak penting, untuk itu maka salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mengubah persepsi bahwa proses pencalonan tersebut sangat penting karena akan berdampak terhadap ada/tidaknya peluang pembenahan peradilan pada masa-masa mendatang.
Untuk menggulirkan suatu issue, koalisi melakukan media briefing dengan mengundang wartawan media massa bidang hukum. Dalam forum ini Koalisi menyampaikan materi untuk memberikan pemahaman serta infomasi yang lebih mendalam tentang suatu issue sehingga pada akhrinya mereka berkeyakinan bahwa ini adalah issue yang penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemberitaan. Agar wacana yang sedikit banyak sudah berkembang di masyarakat tetap terjaga, Koalisi juga terus menerus merespon berbagai perkembangan yang terjadi dengan mengeluarkan pernyataan sikap, konferensi pers dan menyelenggarakan talk show untuk mensosialisasikan suatu issue, atau memberikan dukungan maupun menolak suatu hal. Ketika issue telah berkembang luas di masyarakat, pada umumnya media juga meminta Koalisi sebagai narasumber untuk merespon suatu permasalahan.
Evaluasi Strategi dan Beralih ke Penjaringan
Walaupun dapat dikatakan proses pemantauan telah memberikan dampak ke arah perbaikan proses rekrutmen hakim agung atau pejabat negara namun demikian Koalisi melihat bahwa proses rekrutmen yang berlangsung selama ini pada umumnya masih tidak dapat menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas dan integritas yang dapat diterima oleh masyarakat. Kelemahan proses juga masih terus terjadi. Secara umum koalisi mencatat proses rekrutmen masih dilakukan tanpa adanya parameter yang obyektif dan terukur untuk menilai kualitas dan integritas calon. Dalam beberapa proses pencalonan, meskipun tidak pada semua proses, informasi yang diperoleh masyarakat seputar calon maupun proses juga sangat minim dan bahkan sulit untuk didapatkan. Dalam beberapa proses pemilihan hakim agung masih ada proses yang dilakukan secara terburu-buru, sehingga tidak memberi waktu yang cukup bagi sosialisasi ke masyarakat tentang track record calon, akibatnya ruang partisipasi publik pun semakin sempit.
Satu hal penting yang diidentifikasi oleh Koalisi adalah masih minimnya calon yang memiliki kualitas dan integritas yang baik untuk mendaftarkan diri. Ditambah pula dengan masih banyaknya calon-calon potensial baik di tingkat pusat dan lokal yang enggan untuk memanfaatkan momentum guna memperbaiki lembaga peradilan dari dalam karena sikap pesimistik yang besar. Hal ini menyebabkan semakin sempitnya peluang untuk memilih anggota yang baik, walaupun hal ini tidak terlepas pula dari sistem rekrutmen yang memiliki berbagai kelemahan. Ibaratnya "garbage in, garbage out".
Untuk itu Koalisi memandang bahwa selain tetap melakukan strategi seperti di atas, maka akan lebih strategis dampaknya bila Koalisi dapat mendorong orang-orang yang kompeten dan memiliki integritas tinggi untuk ikut dalam proses seleksi atau dengan melakukan penjaringan.
Penjaringan dilakukan untuk memperbesar kemungkinan orang yang terbaik dapat lolos menjadi anggota komisi, dan menekan sedapat mungkin peluang terjadinya "permainan" dalam proses seleksi. Strategi ini juga dipandang akan dapat me-manage kepentingan politis yang seringkali timbul dalam proses rekrutmen, terutama di DPR. Proses politik tersebut memang hampir tidak dapat dihindarkan mengingat lembaga DPR adalah memang lembaga politis, namun bukan tidak mungkin intervensi ini dapat dicegah dengan memberikan peluang sesedikit mungkin bagi DPR untuk memilih calon yang lemah integritas dan kompetensinya. Dengan semakin banyak calon yang berkualitas yang dapat lolos proses seleksi hingga tahap tertentu, maka akan memperkecil peluang DPR untuk memilih calon yang kurang kompeten.
Dalam kaitannya dengan penjaringan, Koalisi juga melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan calon sehingga mampu bersaing dalam proses pencalonan. Kegiatan yang dilakukan adalah melalui diskusi dengan para bakal calon hasil penjaringan dengan menyediakan berbagai materi yang dianggap relevan dan perlu dipersiapkan dalam rangka mengahadapi proses pencalonan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bargaining position bakal calon terhadap Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial dalam proses pencalonan.
Pemberian materi kepada bakal calon dilakukan mulai dari tahap administrasi, tahap profile assesment hingga tahap wawancara. Dalam tiap tahapan Koalisi memberikan materi dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Misal pada saat pembuatan paper, Koalisi mengirimkan bahan-bahan yang relevan, pada saat profile assessment Koalisi mengundang psikolog dan mantan calon pemilihan pejabat publik sebelumnya untuk sharing materi seputar test profile assessment (psikotes). Menjelang proses wawancara juga dilakukan diskusi materi dan persiapan lain yg relevan untuk mempersiapkan calon sebelum proses wawancara.
Untuk mendukung keberhasilan strategi penjaringan ini, strategi investigasi, lobi dan media campaign tetap dilakukan, namun dengan beberapa perubahan titik berat dan arah. Investigasi misalnya, kini tidak lagi menjadi ujung tombak informasi karena adanya perubahan strategi dari kampanye negatif menjadi kampanye positif. Pada masa lalu hasil investigasi dilakukan terhadap sekian banyak calon dengan waktu yang sangat terbatas, untuk kemudian diberikan pada media dan Pansel/DPR walaupun dengan resiko data yang cukup minim dan kurang valid. Dengan model penjaringan informasi yang diberikan kepada media dan Pansel/DPR lebih banyak memuat rekomendasi dan informasi positif seputar calon kompeten hasil penjaringan untuk memaksimalkan dukungan serta menginformasikan pada publik tentang kompetensi dan integritas calon tersebut (kampanye positif). Sedangkan data investigasi lebih bersifat data tambahan, meskipun tidak mengurangi nilai pentingnya karena tetap ada kemungkinan lolosnya calon yang kurang kompeten.
Kesimpulan dan Penutup
Strategi penjaringan yang digabungkan dengan strategi investigasi, lobi dan media campaign hingga saat ini telah menunjukkan dampak yang lebih signifikan. Namun tantangan yang muncul tetap lah tidak sedikit. Ornop seringkali menemui kegagalan dalam proses advokasi dan pemantauan karena terbentur oleh faktor politis, intervensi kepentingan dan keterbatasan sumber daya lainnya. Namun demikian proses perubahan terus bergulir, dan meskipun dampaknya mungkin kecil dan kurang terpublikasi namun terlihat adanya perubahan kea rah yang lebih baik. Evaluasi atas berbagai kelemahan dari strategi yang dilakukan dan diikuti dengan usaha mencari alternatif solusi atas kelemahan advokasi perlu terus menerus dilakukan.
Pada masa reformasi dimana proses rekrutmen penjabat untuk mengisi pos lama maupun baru menjadi suatu momenpenting, perlu mendapatkan perhatian dan kepedulian besar dari civil society. Kebutuhan akan proses rekrutmen yang baik merupakan suatu tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pelaksanaan rekrutmen yang baik yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas, sangat signifikan artinya bagi perubahan dan untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang lebih baik di negara ini.
Penulis:
Dian Rositawati
Direktur Eksekutif
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Puri Imperium Office Plaza Upper Ground Floor. Unit UG 11 & 12
Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Kuningan Jakarta 12980 Indonesia
Phone: (62-21) 8302088 Fax: (62-21) 83701810
Email: dian.rosita@leip.or.id | http://www.leip.or.id/





