![]() |
Komisi Yudisial Diberbagai Negara Buku ini adalah penerjemahan dari hasil penelitian tentang Komisi Yudisial di Berbagai Negara Uni Eropa. Pada tahun 1999, Dr. Wim Voermans, ahli hukum dari Belanda, melakukan penelitian terhadap lembaga semacam komisi yudisial di beberapa Negara Eropa. Secara umum buku ini mendeskripsikan secara detail mengenai kedudukan Komisi Yudisial, hubungan Komisi Yudisial dengan MA dan Departemen Kehakiman, susunan organisasi, komposisi, prosedur pemilihan anggota, pendanaan serta aspek-aspek lain yang diteliti. Selain itu, dielaborasi pula sejarah pembentukan Komisi Yudisial di beberapa Negara Eropa, keberhasilan serta kegagalannya. Penerbitan buku ini bertujuan untuk mengisi kekosongan referensi mengenai hal-hal seputar konsep ideal Komisi Yudisial di Indonesia |
![]() |
Dictum Edisi 1 Edisi perdana ini mengangkat tema dugaan korupsi yang dilakukan oleh hakim agung Marnis Kahar, Hakim Agung Supraptini Sunarto, dan mantan Hakim Agung M. Yahya Haraha. Saat itu, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) mengindikasikan ketiga hakim agung tersebut menerima suap dari Endin Wahyudin. Partisipasi Endin dengan melaporkan praktek korupsi tersebut berbuah dengan dituntutnya ia dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. perjalanan kasus ini cukup panjang dan berliku. Kesimpulan sementara yang dapat diperoleh, upaya untuk memberantas korupsi masih terbentur tembok penghalang yang menjulang tinggi dan kokoh, yang ironisnya justru berasal dari institusi peradilan itu sendiri. Download Dictum Edisi 1 |
![]() |
Dictum Edisi 2 Masyarakat Menggugat! Menjadi tema yang disuguhkan oleh dictum edisi kedua. Kasus-kasus yang disuguhkan memiliki kesamaan dimana para penggugat adalah bukan pihak yang dirugikan secara langsung oleh apa yang dilakukan/tidak dilakukan oleh tergugat. Kasus citizen law suit Tragedi Nunukan, kasus legal standing (Hak Gugat) Aliansi Jurnalis Independen terhadap Pemerintah Daerah DKI Jakarta, kasus praperadilan oleh Ikatan Keluarga Besar Laskar Ampera Arif Rahman Hakim (IKBLA) terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tindak Pidana Korupsi Dana Pajak Bumi dan Bangunan dan permohonan praperadilan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) atas SP3 tindak pidana korupsi Texmaco. Dalam kasus-kasus ini Majelis Hakim diuji untuk memutus dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Majelis Hakim dituntut untuk berani melakukan terobosan hukum, reinterpretasi, dan belajar dari pengalaman negara lain. Sehingga, putusan-putusan yang mereka hasilkan akan tercatat sebagai putusan yang menjadi tonggak sejarah hukum Indonesia atau ‘landmark decision’. Download Dictum Edisi 2 |
![]() |
Edisi 3 Dictum Seringnya tindakan kriminalisasi terhadap Pers sebagai sala satu pilar demokrasi menjadi alasan dictum ketiga memilih tema Pers Diadili! Masih segar dalam ingatan kita dimana pers menjadi korban kriminalisasi yang melibatkan pejabat publik, individu ataupun pengusaha. Sebut saja kasus Tomi Winata melawan majalah Tempo, John Hammenda melawan ajalah Trust dan Rakyat Merdeka. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kasus-kasus tersebut bervariasi; ada yang menghukum pers, namun ada juga yang membebaskan pers. Variasi putusan tersebut membelah masyarakat dalam pandangan yang berbeda, sebagian masyarakat menganggap putusan itu telah dijatuhkan dengan adil, namun sebagian lagi menganggap putusan tersebut menunjukan bahwa kebebasan pers akan kembali dipasung. Download Dictum Edisi 3 |
![]() |
Edisi 4 Dictum Dictum keempat ini dikeluarkan beberapa bulan ketika Pemilihan Umum (Pemilu) 2005 selesai digelar. Beberapa permasalah pemilu dirangkum dalam dictum ini menjadi sebuah tema dictum yaitu Problematika Pemilu. Pemilu 2004 menyisakan beberapa permasalahan terutama pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Jumlah pelanggaran yang banya tersebut menyebabkan isu Pengadilan Khusus Pemilu. Namun usul ini tidak terealisasi. Sehingga kasus-kasus tersebut tersebar di Panwasu, Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Mahkamah Konstitusi. Menarik untuk dikaji bagaimana hakim-hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara-perkara yang telah disebut di atas. Apalagi putusan ini berkenaan dengan perkara pemilu yang merupakan proses demokratis yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Download Dictum Edisi 4 |
![]() |
Edisi 5 Dictum Perdebatan doktrin ‘melawan hukum materiil negatif’ dan ‘melawan hukum materiil positif’ merupakan perdebatan yang terus berlangsung sampai saat ini. Dictum edisi kelima mengangkat hal ini dikaitkan dengan sbanyaknya jumlah perkara tindak pidana korupsi yang diadili. Doktrin ini sudah diatur di UU no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi. Namun, menimbulkan pertanyaan karena pada kenyataannya sulit dibuktikan apakah seseorang benar-benar melakukan tindakan korupsi atau tidak. Perkara-perkara korupsi disamarkan sedemikian rupa sehingga tampak seperti itu memang sudah kewenangan si pejabat. Sehingga, tak jarang putusan korupsi berujung bebas untuk si tersangka. Tentu putusan hakim menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Dari putusan dapat dilihat profesionalitas dan kemampuan interpretasi aparat penegak hukum terhadap UU emberantasan Tipikor tersebut. |



Dukungan Anda







