LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home

Profil LeIP

E-mail Print PDF
LATAR BELAKANG | English
Setelah sekian lama kita bernegara, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan kian menipis. Peradilan menjadi simbol pemihakan terhadap kelompok berkuasa, dipenuhi praktek-praktek yang tidak bersih dan tidak memiliki profesionalisme yang memadai. Dengan kata lain, lembaga peradilan menjadi lembaga yang tidak independen. Hal ini jelas mengancam integritas lembaga peradilan sebagai penjaga tegaknya negara hukum yang berkeadilan, pelindung hak asasi manusia serta salah satu penentu berlangsungnya sistem checks and balances.

Berangkat dari pemahaman tersebut, pada tanggal 12 Januari 1999 Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) didirikan. Bersama dengan stakeholders lain, LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan.

VISI DAN MISI |
English
Visi LeIP adalah mewujudkan independensi peradilan di Indonesia, dalam arti mewujudkan peradilan yang tidak memihak, mandiri, kompeten, efisien, mudah diakses dan akuntabel. Berangkat dari visi tersebut, LeIP menggariskan misinya sebagai berikut:
  • Melakukan upaya-upaya pembaharuan di bidang hukum dan kebijakan, khususnya di bidang peradilan;
  • Peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya independensi peradilan;
  • Pembelaan hak-hak masyarakat yang dilanggar dalam kaitannya dengan asas-asas independensi peradilan.
NILAI-NILAI
Dalam menjalankan misi atas  LeIP berpijak pada nilai-nilai yang menjadi dasar  perilaku/sikap dan cara berpikir, yaitu:
  1. Obyektif, yaitu kemampuan untuk  melihat sesuatu secara jernih dan proporsional.
  2. Demokratis, yaitu selalu berupaya melibatkan semua pihak yang ada di LeIP dalam setiap pengambilan keputusan.
  3. Profesional, yaitu melakukan sesuatu sesuai dengan standar dan selalu menawarkan pemikiran-pemikiran untuk menjawab permasalahan.
  4. Berintegritas
  5. Independen, tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai dengan visi dan misi LeIP.
  6. Transparan, semua pihak yang berkepentingan dapat mengakses informasi yang dikelola LeIP.
  7. Akuntabel, semua pengambilan keputusan dan pelaksanaan visi dan misi dapat dipertanggungjawabkan (berdasarkan suatu argumen, standar, dan mekanisme tertentu).
  8. Berpihak ke masyarakat yang lemah.

LINGKUP KERJA DAN PENDEKATAN | English
Sejak didirikan  tahun 1999, LeIP telah melakukan berbagai kegiatan untuk mewujudkan peradilan yang independen. Secara umum ada tiga lingkup kerja LeIP yaitu: (1) mendorong perubahan hukum dan kebijakan melalui kerja-kerja di bidang kajian, lobi  dan advokasi perubahan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan dunia peradilan; (2) melakukan edukasi publik, melalui kampanye, pembuatan buletin hak-hak masyarakat dalam konteks peradilan dan sebagainya; (3) membela hak-hak masyarakat yang dilanggar dalam proses peradilan, melalui eksaminasi putusan, monitoring proses peradilan atau menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan pelanggaran proses peradilan.

DEWAN PENDIRI
DR. Adnan Buyung Nasution, S.H.
Atmakusumah Astraatmadja
DR. Bambang Widjojanto, S.H. LL.M
Benyamin Mangkoedilaga, S.H.
Prof. DR. J.E. Sahetapy, S.H., MA
DR. Harman Benediktus, S.H., M.H.
Ronggur Hutagalung, S.H., M.H
DR. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M
Frederick BG Tumbuan

DEWAN PENGAWAS
DR. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H
Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M
Sukma Violetta , S.H., LL.M

BADAN PEKERJA
Dian Rositawati
Arsil
Rifqi Sjarief Assegaf
Cholil Mahmud
Astriyani
Nur Syarifah
Dimas Prasidi
Yura Pratama
Alfeus Jebabun
Elsa Marliana
Della Sri Wahyuni
Liza Farihah

STAF BADAN PEKERJA
Dani Abdul Gani

 

Main Menu










Copyright © 2013 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan