Putusan No. : 2661 K/Pdt/2004
Link Putusan : klik disini
Bahwa mengenai alasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti salah menerapkan hukum/melanggar Undang-Undang yang berlaku, karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis/perdagangan pihak Tergugat/Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding ;
Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Bahaudin Qaudry (Anggota)
Kasus Posisi:
Penggugat (Termohon Kasasi) mengadakan kesepakatan jual beli tanah dan bangungan dengan Para Tergugat (Para Pemohon Kasasi) dengan harga Rp. 425 juta. Dalam jual beli tersebut Penggugat membayar uang muka dalam kesepakatan lisan sebesar Rp. 50 Juta kepada Para Tergugat pada tanggal 23 Januari 2003, dengan ketentuan Penggugat akan membayar sisanya paling lambat tanggal 23 Maret 2003. Setelah waktu 23 Maret 2003 ternyata Penggugat tidak kunjung melunasi pembayaran. Atas fakta tersebut Para Tergugat kemudian menganggap perjanjian telah dibatalkan sepihak oleh Penggugat, dan Para Tergugat merasa berhak atas uang muka tersebut. Atas masalah uang muka ini Penggugat kemudian menggugat Para Tergugat ke pengadilan dengan tuntutan menyatakan perjanjian jual beli dinyatakan batal, serta agar pengadilan mewajibkan Para Tergugat mengembalikan uang muka sebesar Rp. 50 Jt.
Putusan PN :
Konvensi
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian
- menyatakan perjanjian jual beli antara penggugat dan para tergugat batal;
- menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang muka Rp. 25 jt
Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi membatalkan jual beli secara sepihak karena tidak memenuhi kekurangan pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan kepada Para Penggugat Rekonvensi;








