LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Perdata Pertanggungjawaban Majikan Atas Pegawai

Pertanggungjawaban Majikan Atas Pegawai

E-mail Print PDF

Putusan No. : 2498 K/Pdt/2000

Link Putusan : klik disini

Menimbang, alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebaga berikut :

Bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, majikan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawai-pegawainya, in casu Tergugat I sebagai pengemudi yang mengemudikan mobil truk No Pol. DA. 2087 AF milik Tergugat II yang menabrak isteri dan anak Penggugat hingga meninggal dunia, seharusnya Tergugat II dapat mencegah Tergugat I untuk tidak mengemudikan mobil truk tersebut jika memang Tergugat I tidak sedang bertugas, akan tetapi hal ini Tergugat II tidak mencegahnya ;

Majelis Hakim Agung : 1) Abdul Kadir Mapong (Ketua); 2) Artidjo Alkotsar (Anggota); 3) Soedarno (Anggota)

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan