LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Perdata Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri PPAT

Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri PPAT

E-mail Print PDF
Putusan No. : 560 PK/Pdt/1999 (Dahlan vs Mahmud)
Link Putusan : (putusan belum tersedia)

Mahkamah Agung berpendapat bahwa :

a. Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah, karena menurut Yirisprudensi Mahkamah Agung, jual beli adalah sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hukum adat, dan syarat-syarat dalam pasal 10 PP. No.10 tahun 1961 tidak mengesampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria vide putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952 K / Sip / 1974) ;

b. bahwa jual beli tehadap barang yang ada dalam hak tanggungan (d/h hypotik dan creditilverband), dapat saja dilakukan, tetapi hak tanggungan tersebut sifatnya accesoir, jadi mengikuti barang tersebut (vide antara lain pasal 7 Undang-Undang No.4 tahun 1996) ;

 

Majelis Peninjauan Kembali : 1) Toton Suprapto (Ketua); 2) Parman Suparman (Anggota); 3) Prof. Dr. Muchsin (Anggota)

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan