Link Putusan : (putusan belum tersedia)
Mahkamah Agung berpendapat bahwa :
a. Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah, karena menurut Yirisprudensi Mahkamah Agung, jual beli adalah sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hukum adat, dan syarat-syarat dalam pasal 10 PP. No.10 tahun 1961 tidak mengesampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria vide putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952 K / Sip / 1974) ;
b. bahwa jual beli tehadap barang yang ada dalam hak tanggungan (d/h hypotik dan creditilverband), dapat saja dilakukan, tetapi hak tanggungan tersebut sifatnya accesoir, jadi mengikuti barang tersebut (vide antara lain pasal 7 Undang-Undang No.4 tahun 1996) ;
Majelis Peninjauan Kembali : 1) Toton Suprapto (Ketua); 2) Parman Suparman (Anggota); 3) Prof. Dr. Muchsin (Anggota)








