LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Perdata Pencantuman Pihak Yang Tidak Terdapat Dalam Petitum

Pencantuman Pihak Yang Tidak Terdapat Dalam Petitum

E-mail Print PDF

Putusan No. : 3879 K/Pdt/2001 (Taslim bin Kasim vs Waryati binti Sintar)

Link putusan : klik disini

Bahwa alasan-alasan ini dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi/judex facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • Bahwa dicantumkannya nama Lani Pandan Wangi dalam amar putusan Pengadilan Negeri tidak menjadikan gugatan kabur, karena baik dalam posita maupun dalam petitum gugatan memang tidak menyinggung nama Lany Pandan Wangi (cucu dari Aming), anak dari almarhum Dama Effendi ;
  • Bahwa akan tetapi Pengadilan Negeri mencantumkan nama Lany Pandan Wangi dalam pertimbangan dan amar putusan atas dasar keadilan/petitum Subsidair dan pihak Penggugat/Pemohon Kasasi tidak keberatan Lany Pandan Wangi (anak paman Penggugat) memperoleh bagian ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) I Made Tara (Anggota); 3) Dirwoto (Anggota)

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan