LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Perdata Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata

Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata

E-mail Print PDF

No. Putusan : 4039 K/Pdt/2001 (Ny. Roemani Soekarman Cs vs Leon Santiono, PT BCA Malang, & Drs. Frans Sudarma)

Link putusan : klik disini

bahwa perkara Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg. ini adalah tidak sama dengan perkara yang telah diputus Nomor 217/Pdt.G/1995/PN.Mlg. karena walaupun subyek dan obyek kedua perkara tersebut sama, akan tetapi alasan-alasan yang dikemukakan adalah berbeda, sehingga tidak dapat diterapkan asas nebis in idem.

bahwa alasan yang dipakai dalam perkara sekarang ini (Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg.) adalah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota
 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan