No. Putusan : 4039 K/Pdt/2001 (Ny. Roemani Soekarman Cs vs Leon Santiono, PT BCA Malang, & Drs. Frans Sudarma)
Link putusan : klik disini
bahwa perkara Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg. ini adalah tidak sama dengan perkara yang telah diputus Nomor 217/Pdt.G/1995/PN.Mlg. karena walaupun subyek dan obyek kedua perkara tersebut sama, akan tetapi alasan-alasan yang dikemukakan adalah berbeda, sehingga tidak dapat diterapkan asas nebis in idem.
bahwa alasan yang dipakai dalam perkara sekarang ini (Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg.) adalah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Majelis Hakim Agung : 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota








