Putusan No. : 3 K/Pdt/2004 (Mulyadi bin Adam cs Vs Jemain bin Akop cs.)
Link putusan : klik disini
Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan putusannya hanya mewajibkan Penggugat membuktikan atas hal yang disangkal, dan tidak mewajibkan Tergugat untuk membuktikan sangkalannya, telah menyebabkan kewajiban pembuktian yang tak seimbang. Karena itu harus dibatalkan.
Majelis Hakim : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2). Muhammad Taufik; 3). I Made Tara








