LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Pidana Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Berencana

Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Berencana

E-mail Print PDF

Putusan No. : 621 K/Pid/2010 (Tarsum alias Alek Suyono)

Link Putusan : Klik disini

Bahwa ternyata unsur voorberachterade jika telah cukup waktu antara korban memberitahukan istri Terdakwa dan Istri Terdakwa menganjurkan untuk nikah siri saja telah terjadi beberapa waktu sebelumnya, jika tetap Terdakwa tidak mau melaksanakan nikah siri dengan alasan telah berkeluarga, pada saat itulah timbul rencana Terdakwa dengan menyimpan tali rafia yang pada hari pelaksanaan dilakukan dengan menjerat leher korban sampai meninggal dunia. Dan pada kesempatan lain Terdakwa datang kembali untuk minta disaksikan oleh Anwar Ahmad bahwa Riwayati meninggal dengan bunuh diri, hal tersebut telah dapat membuktikan perbuatan Terdakwa telah direncanakan.

Majelis Hakim:

  1. M. Zaharuddin Utama
  2. Imam Harjadi
  3. Mansur Kartayasa
 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan