LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak

Perbuatan Curang

E-mail Print PDF

Putusan No. : 332 K/Pid/2006

Link Putusan : klik disini

bahwa pada dasarnya tindak pidana yang dilakuka terdakwa berasal dari masalah kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa yang tentunya menjadi kewenangan dari peradilan perdata, jadi bukanlah sebagai pokok masalah dari penggolongan perbuatan curang atau bedrog ataupun tentang pemalsuan surat.

bahwa dengan demikian harus terlebih dahulu terdapat suatu putusan yang pasti dari lingkup peradilan perdata

terdakwa : Drs. Budi Hardjo

Susunan Majelis: 1. German Hoediarto; 2. Imron Anwari; 3. Timur Manurung

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan