Putusan No. : 227 K/Pid/2006
Link Putusan : klik disini
Tentang Jabatan
bahwa dengan demikian menurut pertimbangan judex factie bahwa hal-hal tersebut bukanlah merupakan suatu pekerjaan hanya suatu “jabatan”, sedangkan kalau dikaji bahwa dalam unsur tersebut ada beberapa alternatif, yaitu adanya hubungan kerja pribadi atau karena pekerjaan atau karena mendapat upah. Dan tindakan terdakwa termasuk dalam kategori “karena pekerjaan”. Dengan demikian ternyatalah bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair.
Terdakwa : Jablis bin Rahim
Susunan Majelis : 1. Soedarno; 2. Timur P Manurung; 3. Imron Anwari








