Putusan No. : 718 K/Pid/2006
Link Putusan : klik disini
“Yang dimaksud dengan perekonomian Negara termasuk pula usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini APHI menerima dana dari para Pengusaha HPH, yaitu sebesar US $ 1/M3 untuk kayu log dan US $ 2/M3 untuk kayu olahan, digunakan untuk keperluan penataan hutan, foto udara/peta foto udara, yang kesemuanya tentunya bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan rakyat, karena hutan mempunyai multifungsi yang bermanfaat untuk kehidupan umat manusia/bangsa Indonesia ;”
Terdakwa: Ir. HA Fattah DS (Korupsi APHI)
Susunan Majelis : 1. Atja Sondjaja; 2. M. Taufik; 3. I Made Tara








