LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara

Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara

E-mail Print PDF

Putusan No. : 1119K/Pid/2006

Link Putusan : klik disini

”unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Pejabat Negara adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara”

 

”Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dengan demikian delik korupsi yang dilakukan para Terdakwa adalah penyalahgunaan wewenang dan sarana yang ada padanya”

 

Dalam perkara H. Suyatno S, Sos. Msi bin Sungkono cs (korupsi APBD DPRD Banjarmasin)

Dengan susunan majelis 1. M. Taufik; 2. Atja Sondjaja; 3. I Made Tara

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan