LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Pidana Isi Surat Dakwaan

Isi Surat Dakwaan

E-mail Print PDF

Putusan MA No. : 361 K/Pid.Sus/2008 (terdakwa Hj. Nurwati)

Link Putusan : klik disini

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Tinggi ) salah menerapkan hukum, in casu berdasarkan pasal 143 Ayat (1) huruf b KUHAP apabila dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, baru dapat dinyatakan “ batal demi hukum “ ;

Bahwa Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, tidak menjelaskan pengertian tentang surat dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap, tetapi berdasarkan praktek pengadilan, hal tersebut di artikan sebagai berikut :

    1. Surat dakwaan harus memuat / merumuskan unsur – unsur dalik dalam pasal pidana yang didakwakan ;
    2. Menyebutkan cara tindak pidana dilakukan ;
    3. Menyebutkan keadaan – keadaan yang melekat pada tindak pidana yang didakwakan ;

-          Bahwa tentang waktu dan tempat tindak pidana dapat dicantumkan secara alternatif :

-          Bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum menurut pendapat Mahkamah Agung telah memenuhi syarat materil dari Pasal 143 Ayat (1) huruf b, Kitab Undang-Undang hukum acara pidana, dan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum, berdasarkan alasan – alasan sebagai berikut

    1. Bahwa surat dakwaan tersebut telah merumuskan semua unsur – unsur tindak pidana yang di dakwakan ;
    2. Bahwa surat dakwaan telah secara lengkap dan jelas mencantumkan cara – cara tindak pidana dilakukan ;
    3. Bahwa surat dakwaan telah mencantumkan keadaan – keadaan yang melekat pada tindak pidana yang di dakwakan ;
    4. Bahwa surat dakwaan telah mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana yang didakwakan ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan ad 2, ad 3 huruf a, ad 3 huruf b dan ad 3 huruf d tersebur di atas, tanpa mempertimbangkan keberatan / alasan kasasi selebihnya menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada ke jaksaan Negeri Klas I B,Maros dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 21 Agsutus 2007, Nomor 286 /Pid/PT.MKS, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan / pendapat Pengadilan Negeri Maros tanggal 1 Agustus 2006, Nomor 108/ Pid.B./2005/PN.Maros, yang memang sudah benar dan tepat ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Parman Suparman (Ketua); 2) Imam Harjadi (Anggota); 3) Imam Soebechi (Anggota)

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan