No. Perkara : 152 PK/Pid/2010
Judul : PK Praperadilan SKPP Bibit-Chandra
Key Issues : Putusan Praperadilan tidak termasuk jenis putusan yang dapat diajukan Peninjauan Kembali
Majelis Hakim:
(1) M. Imron Anwari (Ketua)
(2) Komariah E. Supardjaja,
(3) Moegihardjo.
A. Riwayat Perkara
Pada tanggal 7 Oktober 2010, MA mengeluarkan putusan Putusan No. 152 PK/Pid/2010 yang pada intinya menyatakan permohonan peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk).
Permohonan peninjauan kembali atas Putusan Praperadilan ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melawan Anggodo Widjojo. Perkara ini diawali ketika dua pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Anggoro Wijaya dan pelanggaran pasal 21 UU Korupsi jo. Pasal 421 KUHP. Namun, pada tanggal 1 Desember 2009, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Atas diterbitkannya SKP2 tersebut Anggodo Wijaya adik Anggoro Wijaya mengajukan Praperadilan. Di tingkat Praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan SKPP tersebut tidak sah. Atas putusan Praperadilan tersebut Kejaksaan mengajukan Banding ke PT Jakarta, namun banding tersebut kemudian ditolak. Mengingat berdasarkan UU Mahkamah Agung putusan Praperadilan tidak dapat diajukan Kasasi Kejaksaan kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
B. Ringkasan Pertimbangan
Pertimbangan MA pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pertama, MA berpandangan bahwa berdasarkan pasal 263 KUHAP Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap pokok perkara pidana.
Kedua, MA berpandangan bahwa dalam perkara pidana pasal 263 ayat (1) KUHAP telah membatasi yang dapat menjadi pemohon dalam permohonan Peninjauan Kembali hanyalah Terpidana atau ahli warisnya, sementara dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga, MA memperluas pembatasan perkara yang diatur dalam pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut memang hanya disebutkan bahwa atas putusan Praperadilan tidak dapat diajukan Kasasi, namun kemudian MA memperluas pembatasan tersebut dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku juga secara mutatis mutandis untuk Peninjauan Kembali.
Namun dalam pertimbangan tersebut terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh Hakim Agung Moegihardjo, S.H. mengenai bunyi amar putusan, yang pada pokoknya berpendapat, bahwa oleh karena Kejaksaan/Jaksa tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, maka permohonan Pemohon Peninjauan Kembali.
C. Amar Putusan
Menyatakan
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA, Cq. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut tidak dapat diterima;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
D. Signifikansi
Hal utama yang utama yang didapat dari pemaparan di atas adalah bahwa putusan atas praperadilan tidak bisa diajukan peninjauan kembali. Upaya hukum terakhir hanya banding di Pengadilan Tinggi itupun putusan atas praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, sebagaimana diatur oleh KUHAP. Hal ini juga diperkuat oleh yurisprudensi yang telah digariskan oleh MA dalam putusan-putusannya.
E. Putusan Terkait
Dalam beberapa putusan sebelumnya pertimbangan tersebut memang cenderung konsisten. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan sebelumnya. Dari 9 putusan terakhir tentang pra peradilan 6 kali MA menolak permohonan praperadilan yang diajukan peninjauan kembali.
Dalam putusan no 4PK/Pidana/2008 MA telah membuat sebuah yurisprudensi dimana Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan untuk pokok perkara, bukan untuk praperadilan yang menurut MA bukan pokok perkara. Alasan serupa juga digunakan MA dalam putusan no 8PK/Pid/2008. Dalam 2 putusan tersebut MA menolak juga menolak bukti-bukti baru yang diajukan pemohon PK dan menyatakan bukti-bukti baru tersebut baru relevan dengan pemeriksaan pokok perkara dan tidak relevan dengan materi praperadilan.
Selanjutnya dalam 2 putusan tersebut juga MA membuat patokan bahwa Pengadilan Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat akhir yang bisa dimintakan pendapatnya terkait permohonan praperadilan. Terkait hal ini, MA menyatakan putusan Pengadilan Tinggi bersifat final dan dapat pula dijadikan sebagai alasannya sendiri oleh Mahkamah Agung. Putusan lain yang serupa adalah putusan no 20PK/Pid/2008. Agak berbeda dengan dua putusan sebelumnya, karena putusan ini materinya tentang tidak sahnya penangkapan atau penahanan. MA menyatakan putusan ini tidak dapat dilakukan banding ataupun kasasi atau bahkan PK. Artinya MA menegaskan pasal 83 KUHAP dimana tidak ada satupun putusan praperadilan yang masuk ke Mahkamah Agung baik dari kasasi ataupun Peninjauan Kembali.
Namun tercatat MA pernah juga mengabulkan beberapa permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Praperadilan, yaitu putusan No. 70PK/Pid/2006 dan 98PK/Pid/2007. Namun, bila dilihat lebih teliti, putusan ini tidak memutus materi praperadilan. Alasan para pemohon mengajukan permohonan ini adalah karena Pengadilan Tinggi telah melanggar dan melampaui kewenangannya untuk memutus perkara praperadilan di luar apa yang telah digariskan oleh pasal 83 ayat (2) KUHAP. Jadi peninjauan kembali tersebut bukan diajukan untuk menguji materi praperadilan itu, tapi untuk menguji kebolehan Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara tersebut yang ditujukan untuk kesatuan hukum. Perihal hal ini pun terdapat dissenting opinion di dalam putusan 70PK/Pid/2006. Salah satu anggota majelis hakim menyatakan bahwa putusan Majelis Kasasi tidak dapat diterima, karena berdasarkan Pasal 83 KUHAP, Praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Ia juga menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi tersebut keliru, karena putusan Praperadilan (dalam pasal 83 ayat (1) KUHAP) tidak dapat dimintakan banding. Untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, maka Majelis Peninjauan kembali terlebih dahulu harus membatalkan putusan kasasi. Padahal Hakim Kasasi tidak melakukan kekeliruan yang nyata dan tidak melakukan kesalahan penerapan hukum, karena berdasarkan Pasal 83 KUHAP dan Pasal 45 A Undang-Undang No.5 Tahun 2005, Praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Dari hal tersebut, tidak ada jalan untuk membatalkan putusan kasasi, sehingga tidak mungkin pula untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga permohonan peninjauan kembali harus ditolak.
Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh jaksa kepada MA bisa dibilang aneh dan meragukan. Jaksa seharusnya sudah bisa memprediksi bahwa peninjauan kembali pasti akan ditolak, jika tidak mau dibilang sia-sia sebagaimana yang sudah digariskan oleh MA dalam putusan-putusan sebelumnya atas perkara peninjauan kembali terhadap praperadilan. Hal yang paling jelas terlihat ketika jaksa mengajukan bukti-bukti baru dalam permohonannya. Padahal sebelumnya MA sudah menyatakan dalam putusan-putusan sebelumnya bukti baru merupakan bagian dari pokok perkara bukan materi praperadilan. MA pun sudah menunjukan preseden bahwa setiap permohonan peninjauan kembali atas perkara praperadilan akan ditolak kecuali permohonan atas nama kesatuan hukum seperti yang sudah dipaparkan di atas.
Judul : PK Praperadilan SKPP Bibit-Chandra
Key Issues : Putusan Praperadilan tidak termasuk jenis putusan yang dapat diajukan Peninjauan Kembali
Majelis Hakim:
(1) M. Imron Anwari (Ketua)
(2) Komariah E. Supardjaja,
(3) Moegihardjo.
A. Riwayat Perkara
Pada tanggal 7 Oktober 2010, MA mengeluarkan putusan Putusan No. 152 PK/Pid/2010 yang pada intinya menyatakan permohonan peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk).
Permohonan peninjauan kembali atas Putusan Praperadilan ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melawan Anggodo Widjojo. Perkara ini diawali ketika dua pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Anggoro Wijaya dan pelanggaran pasal 21 UU Korupsi jo. Pasal 421 KUHP. Namun, pada tanggal 1 Desember 2009, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Atas diterbitkannya SKP2 tersebut Anggodo Wijaya adik Anggoro Wijaya mengajukan Praperadilan. Di tingkat Praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan SKPP tersebut tidak sah. Atas putusan Praperadilan tersebut Kejaksaan mengajukan Banding ke PT Jakarta, namun banding tersebut kemudian ditolak. Mengingat berdasarkan UU Mahkamah Agung putusan Praperadilan tidak dapat diajukan Kasasi Kejaksaan kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
B. Ringkasan Pertimbangan
Pertimbangan MA pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Pertama, MA berpandangan bahwa berdasarkan pasal 263 KUHAP Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap pokok perkara pidana.
Kedua, MA berpandangan bahwa dalam perkara pidana pasal 263 ayat (1) KUHAP telah membatasi yang dapat menjadi pemohon dalam permohonan Peninjauan Kembali hanyalah Terpidana atau ahli warisnya, sementara dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga, MA memperluas pembatasan perkara yang diatur dalam pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut memang hanya disebutkan bahwa atas putusan Praperadilan tidak dapat diajukan Kasasi, namun kemudian MA memperluas pembatasan tersebut dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku juga secara mutatis mutandis untuk Peninjauan Kembali.
Namun dalam pertimbangan tersebut terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh Hakim Agung Moegihardjo, S.H. mengenai bunyi amar putusan, yang pada pokoknya berpendapat, bahwa oleh karena Kejaksaan/Jaksa tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, maka permohonan Pemohon Peninjauan Kembali.
C. Amar Putusan
Menyatakan
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA, Cq. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut tidak dapat diterima;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
D. Signifikansi
Hal utama yang utama yang didapat dari pemaparan di atas adalah bahwa putusan atas praperadilan tidak bisa diajukan peninjauan kembali. Upaya hukum terakhir hanya banding di Pengadilan Tinggi itupun putusan atas praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, sebagaimana diatur oleh KUHAP. Hal ini juga diperkuat oleh yurisprudensi yang telah digariskan oleh MA dalam putusan-putusannya.
E. Putusan Terkait
Dalam beberapa putusan sebelumnya pertimbangan tersebut memang cenderung konsisten. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan sebelumnya. Dari 9 putusan terakhir tentang pra peradilan 6 kali MA menolak permohonan praperadilan yang diajukan peninjauan kembali.
Dalam putusan no 4PK/Pidana/2008 MA telah membuat sebuah yurisprudensi dimana Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan untuk pokok perkara, bukan untuk praperadilan yang menurut MA bukan pokok perkara. Alasan serupa juga digunakan MA dalam putusan no 8PK/Pid/2008. Dalam 2 putusan tersebut MA menolak juga menolak bukti-bukti baru yang diajukan pemohon PK dan menyatakan bukti-bukti baru tersebut baru relevan dengan pemeriksaan pokok perkara dan tidak relevan dengan materi praperadilan.
Selanjutnya dalam 2 putusan tersebut juga MA membuat patokan bahwa Pengadilan Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat akhir yang bisa dimintakan pendapatnya terkait permohonan praperadilan. Terkait hal ini, MA menyatakan putusan Pengadilan Tinggi bersifat final dan dapat pula dijadikan sebagai alasannya sendiri oleh Mahkamah Agung. Putusan lain yang serupa adalah putusan no 20PK/Pid/2008. Agak berbeda dengan dua putusan sebelumnya, karena putusan ini materinya tentang tidak sahnya penangkapan atau penahanan. MA menyatakan putusan ini tidak dapat dilakukan banding ataupun kasasi atau bahkan PK. Artinya MA menegaskan pasal 83 KUHAP dimana tidak ada satupun putusan praperadilan yang masuk ke Mahkamah Agung baik dari kasasi ataupun Peninjauan Kembali.
Namun tercatat MA pernah juga mengabulkan beberapa permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Praperadilan, yaitu putusan No. 70PK/Pid/2006 dan 98PK/Pid/2007. Namun, bila dilihat lebih teliti, putusan ini tidak memutus materi praperadilan. Alasan para pemohon mengajukan permohonan ini adalah karena Pengadilan Tinggi telah melanggar dan melampaui kewenangannya untuk memutus perkara praperadilan di luar apa yang telah digariskan oleh pasal 83 ayat (2) KUHAP. Jadi peninjauan kembali tersebut bukan diajukan untuk menguji materi praperadilan itu, tapi untuk menguji kebolehan Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara tersebut yang ditujukan untuk kesatuan hukum. Perihal hal ini pun terdapat dissenting opinion di dalam putusan 70PK/Pid/2006. Salah satu anggota majelis hakim menyatakan bahwa putusan Majelis Kasasi tidak dapat diterima, karena berdasarkan Pasal 83 KUHAP, Praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Ia juga menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi tersebut keliru, karena putusan Praperadilan (dalam pasal 83 ayat (1) KUHAP) tidak dapat dimintakan banding. Untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, maka Majelis Peninjauan kembali terlebih dahulu harus membatalkan putusan kasasi. Padahal Hakim Kasasi tidak melakukan kekeliruan yang nyata dan tidak melakukan kesalahan penerapan hukum, karena berdasarkan Pasal 83 KUHAP dan Pasal 45 A Undang-Undang No.5 Tahun 2005, Praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Dari hal tersebut, tidak ada jalan untuk membatalkan putusan kasasi, sehingga tidak mungkin pula untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga permohonan peninjauan kembali harus ditolak.
Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh jaksa kepada MA bisa dibilang aneh dan meragukan. Jaksa seharusnya sudah bisa memprediksi bahwa peninjauan kembali pasti akan ditolak, jika tidak mau dibilang sia-sia sebagaimana yang sudah digariskan oleh MA dalam putusan-putusan sebelumnya atas perkara peninjauan kembali terhadap praperadilan. Hal yang paling jelas terlihat ketika jaksa mengajukan bukti-bukti baru dalam permohonannya. Padahal sebelumnya MA sudah menyatakan dalam putusan-putusan sebelumnya bukti baru merupakan bagian dari pokok perkara bukan materi praperadilan. MA pun sudah menunjukan preseden bahwa setiap permohonan peninjauan kembali atas perkara praperadilan akan ditolak kecuali permohonan atas nama kesatuan hukum seperti yang sudah dipaparkan di atas.








