LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Pidana Tentang Uang Pengganti

Tentang Uang Pengganti

E-mail Print PDF

Putusan MA No. 2631 K/Pid.Sus/2009 (Buyung Tedjohartono)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

- Bahwa Judex Facti tidak membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti ;

- Bahwa Terdakwa telah menerima anggaran dari Pemda Kabupaten Magelang sebesar 100 % dari harga pemesanan mobil oleh Pemda kepada Terdakwa dengan kualifikasi on the road, tetapi ternyata Terdakwa hanya menyerahkan kendaraan-kendaraan kepada Pemda dalam keadaan off the road, sehingga Pemda mengalami kerugian sebesar Rp. 79.500.000,- yang patut dibebankan kepada Terdakwa sebagai uang pengganti ;

Majelis Hakim:

    1. Djoko Sarwoko (Ketua)
    2. I Made Tara
    3. Mahdi Soroinda Nasution

sumber: disini

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan