LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Pidana Penghinaan yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri

Penghinaan yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri

E-mail Print PDF

Putusan MA No. 373 K/Pid/2005 (Andi)

Resume:

Perkara ini menarik karena dalam perkara penghinaan ini pelaku dan korban merupakan suami istri yang baru menikah. Karena tidak mau melayani untuk berhubungan intim, terdakwa menuduh korban yang juga istrinya sudah tidak perawan lagi, walaupun mereka sebelumnya sudah dua kali melakukan hubungan intim. Alasan korban tidak mau melayani permintaan terdakwa tersebut karena merasa sakit. Beberapa hari kemudian terdakwa juga memberitahukan tuduhannya tersebut ke orang lain. Atas perbuatan terdakwa ini korban kemudian tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

Dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal penghinaan lisan (310 ayat 1 KUHP). Di tingkat pertama pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan memvonis terdakwa dengan penjara 6 bulan. Hukuman kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Atas putusan PT tersebut terdakwa kemudian mengajukan kasasi.

Dalam permohonan kasasinya Terdakwa mempermasalahkan putusan judex factie karena kata-kata yang dianggap menghina oleh korban tidak dilakukan didepan umum namun hanya kepada korban secara langsung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari terdakwa, dengan pertimbangan bahwa tersiarnya kabar kepada umum tidak dapat dibuktikan karena apa yang diucapkan Terdakwa di dalam kamar dan tidak ada ada orang lain yang mendengarnya selain mereka berdua. Atas pertimbangan tersebut MA kemudian membatalkan putusan judex factie dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Catatan:

Yang agak sedikit janggal, mengapa JPU hanya mendakwa dengan dakwaan tunggal, padahal dengan uraian dakwaan seperti yang dirumuskan oleh JPU terdakwa dapat juga didakwa dengan pasal penghinaan ringan (315 KUHP).

Majelis Hakim:

  1. German Hoediarto (Ketua)
  2. Arbijoto
  3. Soedarno

Sumber: disini

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan