LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Pidana Supletoir Eed (Sumpah Tambahan) Semata Tidak Dapat menjadi Alat Bukti Palsu tidaknya Suatu Akta

Supletoir Eed (Sumpah Tambahan) Semata Tidak Dapat menjadi Alat Bukti Palsu tidaknya Suatu Akta

E-mail Print PDF

Putusan MA No. 2034 K/Pdt/2010 (Ny. Harni Kuntjoro vs Bank Exim (Bank Mandiri))

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut diatas, dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut ;

  • Bahwa suatu akta hanya dapat dinyatakan palsu apabila telah mela lui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat di tentukan berdasarkan sumpah pelengkap (supletoir) ;
  • Bahwa dalil utama Penggugat dalam gugatan adalah akta jual beli tanah obyek sengketa No. 71/ Ill/Matraman/1992 tanggal 23 Maret 1992 adalah alsu ;
  • Bahwa walaupun Penggugat telah mengajukan bukti P.III tentang Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No lab . 472/DTF/1999 tanggal 20 Maret 1999, namun ternyata tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tandatangan Penggugat di dalam akta adalah palsu ;
  • Bahwa adalah keliru pertimbangan hukum Judex Fact I untuk membuktikan akta jual beli tersebut palsu , dengan membebankan sumpah tambahan (Supletoire eed) kepada Penggugat ;
  • Karena hasil Laboratorium Kriminal untuk menguatkan kebenarannya harus ke Pengadilan Pidana, bukan dengan membebankan sumpah tambahan ;
  • Bahwa dengan demikian Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak ;

Majelis Hakim:

  1. Harifin A Tumpa (Ketua)
  2. Muchsin
  3. I Made Tara


sumber: disini

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan