Putusan MA No. 2034 K/Pdt/2010 (Ny. Harni Kuntjoro vs Bank Exim (Bank Mandiri))
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut diatas, dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut ;
- Bahwa suatu akta hanya dapat dinyatakan palsu apabila telah mela lui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat di tentukan berdasarkan sumpah pelengkap (supletoir) ;
- Bahwa dalil utama Penggugat dalam gugatan adalah akta jual beli tanah obyek sengketa No. 71/ Ill/Matraman/1992 tanggal 23 Maret 1992 adalah alsu ;
- Bahwa walaupun Penggugat telah mengajukan bukti P.III tentang Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No lab . 472/DTF/1999 tanggal 20 Maret 1999, namun ternyata tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa tandatangan Penggugat di dalam akta adalah palsu ;
- Bahwa adalah keliru pertimbangan hukum Judex Fact I untuk membuktikan akta jual beli tersebut palsu , dengan membebankan sumpah tambahan (Supletoire eed) kepada Penggugat ;
- Karena hasil Laboratorium Kriminal untuk menguatkan kebenarannya harus ke Pengadilan Pidana, bukan dengan membebankan sumpah tambahan ;
- Bahwa dengan demikian Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak ;
Majelis Hakim:
- Harifin A Tumpa (Ketua)
- Muchsin
- I Made Tara
sumber: disini








