LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Kajian Putusan Putusan Pidana Daftar Putusan Korupsi tentang Pengembalian Kerugian Negara

Daftar Putusan Korupsi tentang Pengembalian Kerugian Negara

E-mail Print PDF

Berikut ini adala daftar putusan korupsi baik ditingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Ketentuan ini memang sudah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, namun dalam praktek kerap masih ditemukan salah satu alasan yang dipergunakan oleh Terdakwa yaitu mereka telah mengembalikan kerugian negara atau keuntungan yang telah diperolehnya. Untuk itu, maka sepertinya saya rasa penting juga untuk mengetahui bagaimana MA bersikap dalam perkara-perkara seperti ini.

Sebenarnya saya masih memiliki beberapa putusan lagi terkait isu ini, namun masih harus saya cari kembali. Sementara itu untuk saat ini saya hanya bisa menyediakan 4 buah putusan. Untuk mendapatkan salinan putusannya silahkan cari sendiri di http://putusan.mahakamahagung.go.id

Putusan Terkait Pengembalian Kerugian Negara

  1. No. 728 K/Pid/2006
  2. No. 1624 K/Pid.Sus/2009
  3. No. 2042 K/Pid.Sus/2009
  4. No. 123 PK/Pid.Sus/2009
  5. No. 1295 K/Pid.Sus/2009

Sumber: Disini

 

Main Menu










Copyright © 2010 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan