Hotel Millenium Jakarta, 27 Januari 2011
Ringkasan penelitian tersebut dapat diunduh disini
Latar belakang kegiatan ini adalah upaya sosialisasi hasil temuan penelitian LeIP, yakni observasi dan survey atas penerapan pasal 56 KUHAP tentang pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada tersangka/terdakwa yang tidak mampu. Kegiatan Penelitian ini dilakukan di wilayah DKI Jakarta sejak September 2010-Desember 2010. Latar belakang penelitian ini adalah adanya kewajiban Negara dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHAP dan hHipotesa mengenai kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban diatas.
Ringkasan penelitian tersebut dapat diunduh disini








