LeIP, PSHK, MaPPI FHUI, PUKAT FH-UGM dan LBH PADANG
PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL OLEH LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Berdasarkan survei hukum terhadap akses informasi yang dilakukan oleh LeIP, MaPPI FH-UI, PSHK, PUKAT UGM, dan LBH PADANG di tiga provinsi, ditemukan fakta bahwa lembaga Pengadilan dan Kejaksaan masih kerap melakukan pelanggaran hak konstitusional publik untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Survei tersebut dilakukan di wilayah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sumatera Barat pada kurun waktu April s/d Desember 2010.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain:
- Menolak secara tertulis maupun lisan permohonan informasi (data anggaran, personil dan statistik perkara) yang semestinya dapat diakses publik, dengan alasan data yang diminta sebagai RAHASIA NEGARA. Contohnya, permohonan informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Depok ditolak melalui surat yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Kejaksaan.
- Melanggar prinsip-prinsip pelayanan informasi, yakni cepat, tepat waktu, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hampir seluruh permohonan informasi di 3 provinsi dilayani melebihi jangka waktu yang diatur oleh UU KIP.
- Mencurigai pemohon informasi. Permohonan informasi di Kejaksaaan Tinggi Padang tidak dilayani dengan alasan pemohon informasi tidak berhak mengakses data dan mencurigai data yang diminta akan digunakan untuk “menyerang” Kejaksaan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut umumnya terjadi di pengadilan-pengadilan di Jakarta dan hampir seluruh Kejaksaan (kecuali kejaksaan-kejaksaan di DIY Yogyakarta, yang tidak menjadi objek survei). Pelanggaran ini terjadi karena berbagai faktor, antara lain: resistensi aparat penegak hukum terhadap keterbukaan informasi, ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam memahami dan menjalankan Undang-Undang KIP dan aturan internal yang mereka miliki, dan data yang mereka miliki tidak dikelola dengan baik. Meskipun demikian, pengadilan-pengadilan di wilayah Yogyakarta dan sebagian pengadilan di wilayah Sumatera Barat, patut mendapatkan apresiasi atas upayanya untuk melayani permohonan informasi dengan baik.
Meski UU KIP telah memberi waktu dua tahun kepada setiap Badan Publik untuk mempersiapkan implementasi keterbukaan informasi di lembaga masing-masing, dan baik Pengadilan maupun Kejaksaan telah memiliki aturan teknis prosedur pelayanan informasi, yaitu SK KMA Nomor 144 Tahun 2007 dan SEMA No. 06 Tahun 2010 untuk lembaga Pengadilan, serta Perja No: PER-032/A/JA/8/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 untuk lembaga Kejaksaan, namun sayangnya kesempatan yang telah diberikan oleh UU KIP dan perangkat aturan internal yang telah dikeluarkan belum dilaksanakan secara optimal.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menuntut Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung agar:
- Memerintahkan kepada aparat Pengadilan dan Kejaksaan untuk membuat sistem pengelolaan informasi secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- Memberikan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar UU KIP dan peraturan internal di lembaga tersebut terkait keterbukaan informasi;
- Membuka akses kepada publik untuk mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Selain itu, kami mendesak kepada Pemerintah untuk segera membentuk Komisi Informasi di daerah dan melakukan upaya-upaya lain yang diperlukan untuk mempercepat implementasi keterbukaan informasi sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang, dan menghimbau kepada publik untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengakses informasi di Pengadilan dan Kejaksaan, serta di lembaga-lembaga negara lainnya.
Jakarta, 11 Desember 2010
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)│Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK)│Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI)│Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (PuKAT Korupsi FHUGM)│Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang








