Eksistensi Komisi Yudisial selama 6 tahun kebelakang sejak didirikan, terbelenggu dalam posisi yang absurd. Hal ini juga mendorong DPR untuk melakukan revisi terhadap UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. RUU KY sebenarnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2010, namun hingga tahun 2011 RUU tersebut belum berhasil disahkan. LeIP merasa perlu untuk mengawal proses pembahasan RUU KY demi mendorong eksistensi Komisi Yudisial sebagai counter-part Mahkamah Agung yang ideal. LeIP terlibat aktif dalam advokasi RUU Komisi Yudisial sejak RUU tersebut masih digulirkan dalam Badan Legislasi DPR RI di tahun 2010. Pada 27 APril 2010, LeIP bersama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan diundang untuk Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan masukan terkait RUU KY. Rekomendasi LeIP terhadap RUU KY dapat diunduh pada tautan file berikut.
RUU__Perubahan_atas_UU_No_22_thn_2004_ttg_Komisi_Yudisial_Draft_Baleg.pdf
RUU__Perubahan_atas_UU_No_22_thn_2004_ttg_Komisi_Yudisial_Draft_KY.pdf
Rekomendasi_LeIP_untuk_Revisi_UU_22_2004_Baleg_270410.pdf
RUU__Perubahan_atas_UU_No_22_thn_2004_ttg_Komisi_Yudisial_Draft_Baleg.pdf
RUU__Perubahan_atas_UU_No_22_thn_2004_ttg_Komisi_Yudisial_Draft_KY.pdf
Rekomendasi_LeIP_untuk_Revisi_UU_22_2004_Baleg_270410.pdf








