Pada Hari selasa, 3 Mei 2011, LeIP bersama Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengelar konferensi pers menyikapi rencana DPR untuk memberikan kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial. Koalisi menyatakan menolak hal tersebut, koalisi berpendapat bahwa wewenang penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik pro yustisia dalam upaya pemeriksaan hukum pidana. Sedangkan Komisi Yudisial tidak bergerak dalam ranah pro justisia hukum pidana sehingga pemberian kewenangan kepada komisi pengawas hakim tersebut akan merusak sistem hukum pidana.
Rilisnya dapat diunduh disini








