Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana Mahkamah Agung RI untuk menerapkan sistem kamar di lembaga tersebut. LeIP melakukan asistensi terhadap penyusunan beberapa kebijakan Mahkamah Agung RI terkait implementasi sistem kamar terdiri dari SK 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar, SK 143/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukkan Ketua Kamar Dalam Sistem kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan SK 144/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukkan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dokumen Terkait








