Kegiatan ini merupakan kegiatan prioritas pembaruan pada Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Internal. Pedoman perilaku ini nantinya akan menjadi acuan dalam penegakan perilaku pegawai fungsional non-hakim seperti Panitera dan Juru Sita. LeIP turut terlibat secara aktif sebagai tim penyusun rancangan awal pedoman perilaku untuk pegawai fungsional non-hakim beserta petunjuk pelaksanaannya. Saat ini rancangan tersebut sudah disosialisasikan ke pengadilan-pengadilan di daerah (Mataram, Yogjakarta dan Pangkal Pinang)
Dokumen Terkait








