LEMBAGA KAJIAN DAN ADVOKASI UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN

LeIP - Lembaga Independensi Peradilan

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home HomeSite Map Site MapKontak Kontak
Home Publikasi
Publikasi

Dictum April 2013 : Permainan Uang dalam Seleksi PNS ; Penipuan atau Penyuapan?

E-mail Print PDF

cover_dictum_aplot

Praktik suap menyuap maupun percaloan dalam rekrutmen Pegawai Negeri merupakan salah satu permasalahan yang sudah cukup lama terjadi di negeri ini. Praktik seperti ini tentu akan dan telah merusak birokrasi pemerintahan, yang pada akhirnya membuat orang-orang yang duduk dalam birokrasi bukan lah orang-orang yang profesional. Selain itu praktik ini juga pada akhirnya membuat birokrasi menjadi sistem yang korup karena tentu orang-orang yang masuk dengan cara seperti itu merasa harus untuk mengembalikan ‘modal’ yang telah dikeluarkannya pada saat masuk menjadi pegawai. Dan tidaklah mengherankan jika untuk dapat mengembalikan ‘modal’nya tersebut mereka kemudian menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang ada.

Terkait masalah suap menyuap maupun praktik percaloan dalam rekrutmen Pegawai Negeri di atas, Dictum kali ini mencoba mengupas putusan-putusan Mahkamah Agung yang terkait masalah tersebut. Putusan-putusan yang dipilih untuk dikaji oleh para penulis bukanlah putusan atas perkara suap-menyuap atau korupsinya, namun dimensi lain dari perkara-perkara tersebut. Putusan yang pertama yaitu putusan atas gugatan perdata seorang perantara terhadap ‘mitra’nya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan dalam rangka meloloskan sejumlah calon pegawai negeri. Gugatan tersebut diajukan karena upaya dalam meloloskan para ‘klien’ ternyata gagal, dan kemudian sang perantara tersebut dituntut oleh para ‘klien’nya untuk mengembalikan uang mereka. Perkara dan putusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung ini cukup menarik, karena mengandung cukup banyak permasalahan hukum yang sangat mendasar. Imam Nasima, S.H., LL.M., peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, memberikan catatan-catatan penting secara mendalam atas putusan ini.

Putusan kedua yang dikaji yaitu putusan dimana pihak perantara (calo) dituntut karena penipuan setelah ternyata ia gagal memenuhi janjinya meloloskan pihak korban yang telah membayar sejumlah uang menjadi pegawai negeri. Putusan ini dikaji oleh Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., dosen pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Selain kajian atas dua putusan tersebut dalam Dictum edisi ini juga memuat Opini dari Alfeus Jebabun, peneliti LeIP, yang menyoroti sistem rekrutmen Hakim Agung dalam kaitannya dengan Sistem Kamar yang telah diterapkan Mahkamah Agung pada akhir tahun 2011 yang lalu. Terakhir, dalam edisi kali ini diulas juga kunjungan pimpinan Hogeraad Kerajaan Belanda ke Mahkamah Agung pada bulan maret 2013 lalu yang menghasilkan beberapa point kerjasama kelembagaan diantara keduanya. Ulasan ini dimuat pada bagian Inforial.


Silahkan download Di sini
 

DICTUM 1 - OKTOBER 2012 : Kesaksian Polisi yang Tidak Dapat Diterima dan Larangan Penggunaan Pasal Pengedar bagi Pengguna

E-mail Print PDF
edictum 1

Jurnal Kajian Putusan Pengadilan “DICTUM,” edisi 1 – Oktober 2012 mengangkat tema tentang Permasalahan Penegakan Hukum Kasus Narkotika. Dalam putusan pertama pertanyaan hukum yang diangkat adalah persidangan kasus narkotika yang kerap melanggar hukum acara hanya dengan menghadirkan pihak polisi (bahkan dalam beberapa kasus hanya BAP saja). Sedangkan dalam putusan kedua permasalahan yang dibahas adalah aparat penegak hukum yang kerap menggunakan pasal pengedar bagi pengguna. Bagaimana Mahkamah Agung dalam menyikapi hal ini? Silahkan unduh di sini
 

Artikel Terbaru

E-mail Print PDF

Untitled

Permasalahan kepastiah hukum merupakan isu mendasar yang dihadapi dunia hukum Indonesia. Salah satu faktor penyebab ketidakpastian hukum adalah inkonsistensi putusan pengadilan yang meluas dan berakar hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk menghindari terjadinya inkonsistensi putusan secara terus menerus, MA di tahun 2011 menerapkan sistem kamar dalam penanganan perkara melalui SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang telah diubah pertama kali dengan SK KMA No. 017/KMA/SK/II/2012. MA membentuk 5 (lima) kamar perkara, yaitu kamar perkara pidana, kamar perkara perdata, kamar perkara tata usaha negara, kamar perkara agama, dan kamar perkara militer.


Silahkan unduh artikel lengkap disini

 

Buku Sebastiaan Pompe

E-mail Print PDF

IMG-20120228-00796

Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menerbitkan buku “Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung” yang ditulis oleh Sebastiaan Pompe. Buku ini merupakan terjemahan disertasi Pompe dengan judul “The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse”.

 

 

Sejak runtuhnya rezim Soeharto, korupsi dan kegagalan lembaga peradilan telah menjadi fokus terbesar dari para aktivis pembaruan. Sebastiaan Pompe dalam buku ini menjawab pertanyan-pertanyaan mendasar tentang penyebab kegagalan sistem peradilan melalui pendekatan sejarah lembaga peradilan 50 tahun pasca kemerdekaan. Melalui analisis Sebastiaan Pompe kita dapat memahami mengapa reformasi hukum telah berjalan sedemikian alot sejak 1998.

Untuk informasi lengkap, silahkan unduh brosur di sini 

 

 

Survey Pelaksanaan Bantuan Hukum

E-mail Print PDF
bantuan-hukum

 
Versi Bahasa Inggris 

Laporan Final Survey dan Monitoring terhadap Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia (2010)

Dokumen ini adalah laporan akhir kegiatan survey dan monitoring pelaksanaan Pasal 56 KUHAP terkait kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa/tersangka dalam proses peradilan pidana. Kegiatan ini dilakukan terhadap + 1000 responden pada 7 institusi penahanan dan pemasyarakatan di DKI Jakarta.

   


 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  Next 
  •  End 
  • »


Page 1 of 3

Main Menu










Copyright © 2013 . LeIP
Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan